Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank HSBC mengumumkan adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
HSBC dalam laman resminya, mengungkapkan bahwa tarif PPN mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11% dan mulai efektif pada 1 April 2022.
"Bagi barang atau jasa yang dikenakan tarif PPN 11%, termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) dan biaya transaksi reksadana termasuk pembelian, pengalihan dan penjualan," kata Manajemen HSBC dikutip Kontan.co.id, Kamis (7/4).
Baca Juga: Wealth Management BCA Kena PPN 11%
Apabila terdapat perubahan tanggal efektif terhadap aturan tersebut, kata manajemen, maka tanggal efektif perubahan tarif akan dilaksanakan mengikuti kebijakan aturan yang terbaru.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah perorangan dapat menghubungi Call Center di 1500700 (Premier). Kemudian 1500808 (Advance, Signature, Platinum, Cashback), 1500501 (Retail Business Banking) pada hari kerja, Senin sampai Jumat pada 08.30 WIB - 17.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News