kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wealth Management BCA Kena PPN 11%


Kamis, 07 April 2022 / 15:56 WIB
Wealth Management BCA Kena PPN 11%
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di salah satu bank swasta di jakarta./pho KONTAN/Caarolus Agus Waluyo/05/10/2020.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada layanan wealth management. Kenaikan ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA sebagai perbankan nasional berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan di tengah tahap pemulihan akibat pandemi. "Salah satunya terkait dengan kebijakan penerapan PPh dan PPN untuk layanan wealth management," kata Hera, Kamis (7/4). 

Oleh karena itu, BCA berkomitmen untuk senantiasa memberikan solusi sesuai dengan kebutuhan nasabah dan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi solusi investasi maupun asuransi kapanpun dan di manapun. "Baik melalui cabang maupun di channel digital Wealth Management BCA yaitu aplikasi Welma yang juga disertai beragam penawaran menarik," jelasnya. 

Baca Juga: BCA Siapkan Uang Tunai Rp 58,12 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri

Seperti diketahui, layanan wealth management BCA dikenakan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Pengenaan tersebut masuk dalam biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB). Misalnya untuk biaya transaksi reksadana, saat ini sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya. Adapula biaya pencetakan surat konfirmasi transaksi dan laporan berkala reksadana.

 

Selain itu, terdapat biaya transaksi obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder. Kemudian biaya transaksi instrumen Bank Indonesia (BI). BCA mengingatkan bahwa perubahan tarif PPN 11% ini dihitung dari besarnya biaya layanan atau biaya jasa atau biaya administrasi dan lainnya. Perubahan tarif ini berlaku mulai 1 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×