kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah Adanya Korban Baru Pinjol Ilegal, AFPI Lakukan Edukasi kepada Masyarakat


Minggu, 23 Oktober 2022 / 15:20 WIB
Cegah Adanya Korban Baru Pinjol Ilegal, AFPI Lakukan Edukasi kepada Masyarakat
ILUSTRASI. Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak bisa dipungkiri, pinjaman online (pinjol) ilegal bagaikan ilalang liar yang tumbuh tak beraturan. Oleh karenanya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali melakukan edukasi pada masyarakat terkait pinjol ini.

Terbaur, AFPI mengedukasi masyarakat di Belitung yang terdiri dari mahasiswa, guru dan pelaku UMKM. Dipilihnya Belitung kali ini merupakan salah satu upaya AFPI dan OJK untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai peran industri fintech lending dan waspada pinjol ilegal secara merata di seluruh daerah di Tanah Air. 

Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2022, total pemberian pinjaman dari industri fintech lending di Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 1 triliun. Adapun outstanding pinjaman sebesar Rp 143 miliar dan total peminjam atau borrower sebanyak 166.000 akun dan pemberi pinjaman atau lender sebanyak 3.462 akun. 

Adapun, total pinjaman industri fintech lending atau pinjaman online berizin OJK hingga Agustus 2022 sebesar Rp 436,12 triliun dari 102 penyelenggara, yang disalurkan kepada 88,21 juta borrower dan 945.000 lender.

Baca Juga: Pencairan Dana Lebih Cepat Bikin Masyarakat Tergiur untuk Meminjam ke Pinjol Ilegal

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S Djafar merinci kerugian-kerugian yang bisa ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

“Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik

Meskipun demikian, Entjik juga menegaskan kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial. Mengingat, sebelumnya layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018, di mana kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 2.650 triliun, namun Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp1.000 Triliun.

“Industri fintech lending atau fintech pendanaan menyasar 46,6 Juta UMKM yang belum memiliki akses kepada kredit (unbanked UMKM) dan 132 Juta individu yang belum memiliki akses kepada kredit (unbanked individu),” ujar Entjik.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan dengan  gencarnya melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, diharapkan dapat mengenalkan peran dan manfaat dari penggunaan pinjaman online kepada masyarakat. Selain itu, dapat menginformasikan bahaya pinjaman online ilegal.

Baca Juga: OJK: Pencairan Dana Pinjol Legal Butuh Waktu Lebih Lama dari Pinjol Ilegal

Lebih lanjut, Tris menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal.

Sebagai informasi, saat ini, ada 102 penyelenggara fintech pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhannya. Adapun, jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dan terus bertumbuh. Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia.

“Hingga saat ini, sudah ada 4.625 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI. Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena pinjol ilegal ini ibarat jamur di musim hujan, berkembang dengan sangat cepat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×