kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.792.000   16.000   0,90%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Cek Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025


Senin, 24 Maret 2025 / 03:25 WIB
Cek Daftar 97 Pindar Resmi OJK Per Februari 2025
ILUSTRASI. Sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah pindar yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pinjaman daring alias pindar semakin menjamur di Indonesia. Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol. 

Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pindar resmi alias legal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman daring (pindar) resmi secara berkala. 

Melansir ojk.go.id, sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 97 perusahaan. 

Daftar pindar legal berkurang satu perusahaan pasca OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya alias Investree. 

Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kine​rja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ini Cara Jitu untuk Melacak dan Melaporkan Penipuan Online

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari paya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu ​menggunakan jasa pe​nyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024, Ini Alasannya


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×