kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.321   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

CIMB Niaga resmi dapat izin QR code untuk transaksi di merchant offline


Kamis, 20 September 2018 / 18:47 WIB
CIMB Niaga resmi dapat izin QR code untuk transaksi di merchant offline
ILUSTRASI. Customer Service CIMB Niaga


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengaku telah resmi mendapatkan izin QR code dari Bank Indonesia (BI). Izin QR code ini diperoleh pada Selasa (18/9) lalu.

Izin QR code merchant offline ini melengkapi izin yang sudah didapat Bank CIMB Niaga dari BI terkait dengan produk QR code untuk merchant online atau e-commerce.

Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga mengatakan, terkait dengan bisnis pembayaran dengan QR code ini, bank belum menargetkan transaksi tertentu.

“Karena bank masih melihat behavorial dari nasabah dalam menggunakan produk QR code,” kata Lani ketika ditemui dalam acara Nemaste Festival, Kamis (20/9).

Dengan adanya QR code ini diharapkan layanan ke nasabah akan semakin bagus. Harapannya dengan adanya produk QR code, bank bisa lebih optimal dalam menjangkau transaksi dengan ticket size yang lebih kecil.

Beberapa merchant seperti toko makanan, warung dan ruko memerlukan alat pembayaran seperti QR code. Tidak seperti transaksi menggunakan mesin EDC, jika nasabah menggunakan QR code maka biayanya akan lebih murah sehingga merchant tidak terlalu terbebani.

Jika masyarakat semakin banyak menggunakan QR code maka diharapkan budaya transaksi non cash akan semakin bagus. Hal ini juga mendukung program BI dan OJK terkait non cash society.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×