Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah nasabah bank yang terganggu pandemi virus corona (Covid-19) cukup besar. Kementerian keuangan mencatat, restrukturisasi kredit di segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah mencapai Rp 75,05 triliun.
Empat bank pelat merah menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan restrukturisasi sebesar Rp 28,7 triliun hingga akhir Maret 2020 dari 168.479 debitur. Jumlah tersebut masih berpotensi naik mengingat pandemi ini belum kelihatan kapan akan berujung.
OJK telah melonggarkan aturan restrukturisasi untuk kredit maksimal Rp 10 miliar yang terdampak Covid-19. Dengan relaksasi itu, kualitas aset perbankan akan terjaga karena kredit yang direstruktisasi akan otomatis masuk kategori lancar.
Cara restrukturisasi bisa dilakukan melalui penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Biaya restrukturisasi itu akan menambah beban bank dan bisa mengganggu likuiditas.
Baca Juga: Indef optimistis target suplus opersional BI sebesar Rp 21 triliun dapat tercapai
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini masih cukup kuat. Kondisi Indonesia saat ini belum mengalami krisis dan likuiditas bank masih cukup sehat.
Kondisi ekonomi saat ini belum mengalami krisis. Oleh karena itu, ia menekankan tidak bisa menyamakan stimulus pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah dengan program penyehatan perbankan pada saat krisis moneter tahun 1998, apalagi membandingkannya dengan BLBI.
"Saat ini kita belum krisis. Sedangkan tahun 1998, perbankan sudah ambruk dan BLBI merupakan talangan atas rush ke sektor perbankan itu," jelas Piter pada Kontan.co.id baru-baru ini.
Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah dengan mengeluarkan stimulus sebesar Rp 405 triliun untuk mitigasi dampak Covid-19 sudah sangat benar agar kondisi ekonomi tidak kian memburuk.
Pelonggaran aturan restrukturisasi kredit yang dilakukan juga bukan karena perbankan mengalami krisis tetapi untuk mencegah kredit bermasalah yang bisa menimbulkan beban yang besar ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News