kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?


Rabu, 09 Februari 2022 / 05:41 WIB
ILUSTRASI. anfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

  • pendaftaran dan administrasi
  • akomodasi rawat inap
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Baca Juga: ​Buka Dtks.jakarta.go.id, Ini Cara DTKS Jakarta untuk Dapat KJP Plus dan Bansos Lain

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

  • administrasi pelayanan
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
  • rehabilitasi medis
  • pelayanan darah.

Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

  • perawatan inap non intensif
  • perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×