kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?


Rabu, 09 Februari 2022 / 05:41 WIB
Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Sudah Tahu?
ILUSTRASI. anfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

  • pendaftaran dan administrasi
  • akomodasi rawat inap
  • pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Baca Juga: ​Buka Dtks.jakarta.go.id, Ini Cara DTKS Jakarta untuk Dapat KJP Plus dan Bansos Lain

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

  • administrasi pelayanan
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
  • rehabilitasi medis
  • pelayanan darah.

Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

  • perawatan inap non intensif
  • perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×