kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Dana Kelolaan Kustodian BCA Mencapai Lebih dari Rp 376 Triliun Per April 2024


Minggu, 02 Juni 2024 / 12:18 WIB
Dana Kelolaan Kustodian BCA Mencapai Lebih dari Rp 376 Triliun Per April 2024
ILUSTRASI. Dana kelolaan kustodian BCA meningkat sebesar 29% secara tahunan.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia (BCA) mencatat dana kelolaan kustodian mencapai lebih dari Rp 376 triliun per April 2024. Dana kelolaan kustodian BCA meningkat sebesar 29% secara tahunan.

"Kami melihat tren bisnis bank kustodian masih akan tumbuh positif, selaras dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berinvestasi di instrumen investasi seperti reksa dana dan surat berharga," ungkap Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA. kepada kontan.co.id beberapa waktu lalu. 

BCA memiliki jenis layanan jasa kustodian umum untuk penatausahaan surat berharga yang diterbitkan di Indonesia maupun luar negeri, serta jasa administrasi reksadana dan Kontrak Pengelolaan Portofolio Efek (KPD).

Baca Juga: Bisnis Kustodian Perbankan Makin Moncer, Pendapatan Komisi Mengalir

Layanan Kustodian BCA saat ini bekerja sama dengan lebih dari 30 manajer investasi dan mengadministrasikan lebih dari 300 produk investasi, di antaranya berupa reksa dana terbuka, reksa dana terproteksi, reksadana penyertaan terbatas, reksa dana ETF, serta kontrak pengelolaan portofolio efek.

"Kami juga melayani berbagai jenis nasabah institusi/individu lainnya untuk penatausahaan surat berharga yang dimiliki, baik untuk surat berharga yang diperdagangkan di dalam maupun di luar negeri," kata Hera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×