Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang masuk hingga akhir Juli lalu mencapai 98.529 dari 370 pelapor. Angka ini naik 17,1% dibanding laporan hingga akhir tahun 2011.
Dari jumlah yang sudah masuk hingga Juli tersebut terlihat bahwa transaksi keuangan mencurigakan yang melalui rekening bank mencapai 53.936 laporan dari sejumlah 160 pelapor. Sedangkan 44.593 laporan berasal dari institusi non-bank dengan jumlah pelapor sebanyak 210 orang.
“Kecenderungannya selalu meningkat karena kumulatif,” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/10).
Menurutnya, laporan terhadap transaksi keuangan mencurigakan ini didominasi oleh bank umum, "Bank umum yang masih lebih banyak. Tapi laporan LTKM harus diapresiasi karena mereka (bank) sudah berani lapor," tambahnya.
Sementara itu, dari data yang dikeluarkan PPATK terlihat bahwa indikasi dari transaksi mencurigakan terbesar adalah dugaan tindak pidana korupsi yang mencapai 44,8%. Disusul sebanyak 23,2% adalah dugaan tindak pidana penipuan.
Ia berharap, bank bisa lebih waspada mengenai kemungkinan institusinya dijadikan tempat pencucian uang. Hingga Juli, berdasarkan analisis PPATK, nilai transaksi yang dilakukan terlapor di bawah Rp 1 miliar sebesar 60,7%. Sedangkan nilai transaksi antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 25,6% dan yang di atas Rp 5 miliar sebesar 13,7%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News