Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyatakan punya kewajiban menginformasikan dengan jelas semua biaya yang terkait dengan pinjaman kepada calon peminjam.
Head of Marketing Danamas Gian Carlo menyebut informasi semua biaya biasanya terdapat dalam berbagai dokumen resmi, termasuk syarat dan ketentuan, yang merinci secara menyeluruh biaya-biaya yang terkait.
"Selain itu, tim kami akan memberikan informasi rinci mengenai biaya-biaya tersebut kepada calon peminjam sebelum memberikan penawaran resmi," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/9).
Gian menerangkan pihaknya selalu siap menjawab pertanyaan dan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada calon peminjam yang memerlukan klarifikasi tentang biaya-biaya yang terkait dengan produk pinjaman Danamas.
Dia juga menyampaikan Danamas sangat mendorong semua calon nasabah untuk membaca dengan cermat semua dokumen yang diberikan. Dengan demikian, hal itu akan membantu calon nasabah memahami dengan baik semua biaya yang terkait dengan pinjaman yang diajukan.
Baca Juga: OJK Dinilai Harus Atur Regulasi Biaya yang Dikenakan kepada Peminjam Fintech
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan sampai dengan saat ini aturan terkait biaya pinjaman yang berlaku pada penyelenggara P2P lending masih mengacu kepada ketentuan code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Berdasarkan ketentuan tersebut, dia menyebut jumlah total bunga dan semua biaya lainnya, termasuk biaya admin fee atau biaya layanan (kecuali biaya PPn dan meterai) dilarang melebihi 0,4% per hari.
"Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur maksimum pembayaran bunga, biaya lainnya, dan biaya keterlambatan untuk pinjaman dengan tenor di bawah 2 tahun dilarang melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (25/9).
Edi menyampaikan mengenai biaya yang dapat dikenakan oleh penyelenggara sendiri, di antaranya adalah bunga yang dikenakan per hari, biaya penilaian kredit, biaya layanan atau admin fee, PPn, e-meterai, biaya tanda tangan elektronik, dan biaya lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPPBTI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News