Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST) untuk meminta persetujuan mengangkat kembali anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan. Adapun, masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan berakhir sejak ditutupnya RUPST pada hari ini, Rabu 5 Mei 2014.
Henry Ho, Direktur Utama Bank Danamon, mengatakan, mengangkat kembali anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu Ng Kee Choe, Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto, Gan Chee Yen, Manggi Taruna Habir, dan Ernest Wong Yuen Weng. Serta, menyetujui pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Syariah yang kini menjabat di bank milik investor Singapura ini.
Adapun, sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Milan Robert Shuster, Harry Arief Soepardi Sukadis dan Benedictus Raksaka Mahi, RUPST menyetujui untuk menunjuk Laoh Andriaan dan Made Sukada sebagai Komisaris-Komisaris Independen yang akan efektif menjabat sejak lulus Fit & Proper Test Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News