Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dana pensiun (Dapen) Abbott Indonesia. Hal ini telah melewati Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-136/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019.
Pembubaran Dapen ini terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2019. Dapen Abbot beralamat di Wisma Pondok Indah 2, Suite 1000 Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA Pondok Indah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Belum Ada PP, Skema Dana Pensiun PNS Masih Menggantung premium
“Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Abbott Indonesia yaitu PT Abbott Indonesia, yang berdasarkan alasan efisiensi dan efektivitas maka penyelenggaraan Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nuraini dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/1).
Dia menambahkan, keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Abbott Indonesia yang terdiri dari Yanu Artha Nugraha sebagai ketua dan Geska Gladventa Hermawan sebagai anggota.
Baca Juga: Alami pertumbuhan signifikan di 2019, DPLK yakin kepesertaan naik di tahun ini
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau peserta Abbott Indonesia untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Anggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News