kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.982   70,00   0,39%
  • IDX 6.020   -51,09   -0,84%
  • KOMPAS100 775   -9,52   -1,21%
  • LQ45 594   -7,66   -1,27%
  • ISSI 209   -1,79   -0,85%
  • IDX30 329   -4,10   -1,23%
  • IDXHIDIV20 420   -4,81   -1,13%
  • IDX80 89   -1,09   -1,22%
  • IDXV30 114   -0,84   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,05   -0,97%

Dapen BCA: Investasi ke Luar Negeri Bukan karena Return Domestik Tak Optimal


Kamis, 01 Oktober 2026 / 14:39 WIB
Dapen BCA: Investasi ke Luar Negeri Bukan karena Return Domestik Tak Optimal
ILUSTRASI. Dana pensiun (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Dalam rancangan POJK tersebut, tertuang ketentuan baru bahwa dana pensiun boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksa dana, hingga obligasi yang perubahannya tertuang di Pasal 150, 155A, serta 156A.

Dana Pensiun BCA atau Dapen BCA (DPBCA) yang merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Iuran Pasti (DPPK PPIP) menilai kebijakan tersebut dicanangkan bukan semata-mata karena imbal hasil atau return investasi di dalam negeri tidak optimal.

Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno mengatakan instrumen investasi domestik saat ini masih menawarkan yield yang tergolong kompetitif, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.

"Bukan semata-mata karena imbal hasil di dalam negeri tidak optimal. Sebagai gambaran kinerja internal, Return on Investment (RoI) Dana Pensiun BCA per Agustus 2026 tercatat sebesar 5,62%," katanya kepada Kontan, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Premi Asuransi Kumpulan Naik 11% pada Semester I-2026, Ini Kata Prudential Indonesia

Dengan demikian, Budi menyebut perluasan ruang investasi ke luar negeri bagi dapen pada dasarnya dipandang sebagai opsi tambahan untuk memperluas diversifikasi portofolio dan fleksibilitas alokasi aset.

Lebih lanjut, Budi juga turut angkat bicara mengenai dampak kebijakan tersebut, seiring adanya upaya pemerintah agar dolar tetap berada di dalam negeri. Menurutnya, penempatan investasi pada instrumen luar negeri bagi industri dana pensiun tentu memerlukan prudent yang tinggi.

Selain mempertimbangkan risiko nilai tukar mata uang asing dan mekanisme pembukuan, dia bilang efisiensi biaya transaksi dan kebutuhan menjaga keselarasan dengan arah kebijakan ekonomi nasional juga menjadi perhatian utama pengelola dana.

Mengenai porsi alokasi instrumen domestik, Budi menyampaikan industri dana pensiun pada dasarnya beroperasi dengan pendekatan berbasis pengelolaan liability-driven.

Dengan demikian, prioritas penempatan dana akan selalu diarahkan pada instrumen domestik yang lancar, likuid, berisiko terukur, serta memberikan kepastian arus kas guna memastikan kelancaran pembayaran manfaat pensiun kepada peserta.

Dia mengatakan dorongan regulasi untuk memperkuat porsi instrumen dalam negeri baik Surat Berharga Negara (SBN) maupun berbasis ekuitas dan pendapatan tetap lainnya yang berfundamental kokoh sangat sejalan dengan kebutuhan likuiditas dan profil risiko mayoritas dana pensiun saat ini.

Jika menelaah dalam rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2), dana pensiun hanya diperbolehkan investasi di luar negeri pada jenis instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, kemudian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.

Baca Juga: Booming Data Center di Indonesia Jadi Ladang Baru bagi Industri Asuransi

Berikutnya, dalam Pasal 155A ayat (1), tertuang ketentuan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek wajib memenuhi beberapa ketentuan.

Adapun ketentuannya, yakni memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.

Pada 155A ayat (2), dijelaskan bahwa penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, meliputi termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud, lalu informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di Indonesia.

Pada ayat (3), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa reksa dana wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yaitu dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili, kemudian telah mendapatkan izin atau persetujuan atau pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.

Selain itu, wajib juga memenuhi ketentuan dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili, serta informasi mengenai reksa dana dapat diakses di Indonesia.

Baca Juga: Dua Manajer Investasi Kini Punya DPLK, Pasar Dana Pensiun Makin Menarik

Pada ayat (4), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun dilarang menempatkan investasi selain pada lembaga jasa keuangan. Pada ayat (5), dalam hal dana pensiun menempatkan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun wajib mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun, lalu perlu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis dana pensiun.

Pada ayat (6), dijelaskan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit nama perusahaan investee, tujuan penyertaan langsung, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.

Dalam Pasal 156A ayat (1), dana pensiun dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun. Pada ayat (2), dijelaskan investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dilarang melebihi 5% dari jumlah investasi dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×