kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Deklarasi Berantas Judi Online, Begini Upaya yang Dilakukan Fintech Lending


Kamis, 29 Agustus 2024 / 21:35 WIB
Deklarasi Berantas Judi Online, Begini Upaya yang Dilakukan Fintech Lending
ILUSTRASI. Judi Online.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional mendeklarasikan untuk bersama-sama memberantas judi online atau judol yang masih marak terjadi di Indonesia.

Meskipun berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan pada Juli 2024, telah terjadi penurunan akses judi online oleh masyarakat hingga 50% dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp 34,49 triliun.

Menanggapi hal ini, Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menyampaikan bahwa akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah dan mengantisipasi adanya indikasi transaksi mencurigakan terkait judi online

Direktur Utama LinkAja, Yogi Rizkian mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan LinkAja yakni dengan penguatan manajemen risiko, infrastruktur teknologi, serta kolaborasi edukasi. Hal tersebut sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran

Yogi menuturkan bahwa berdasarkan hasil deteksi sistem fraud perusahaan (FDS), setiap bulannya, LinkAja berhasil menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online dan secara rutin melakukan analisis dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.

Baca Juga: OJK akan Blokir Pelaku Judi Online Sehingga Tak Bisa Akses Layanan Jasa Keuangan

Dia menyebutkan, rata-rata setiap bulan termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak hampir 100 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank.

"Hal itu sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digitalnya," kata Yogi kepada Kontan.co.id, Kamis (29/8).

Selain itu, Yogi menjelaskan terkait ramainya berita tentang penyalahgunaan layanan sistem pembayaran untuk transaksi yang diduga terkait perjudian online telah diantisipasi oleh LinkAja. Salah satu komponen utama yang diperkokoh oleh LinkAja dalam hal manajemen risiko adalah memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end.

"Di mana dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru yakni melalui praktik monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online," kata dia.

Tak sampai disitu, Yogi menyebutkan bahwa pihaknya juga mengevaluasi akun pelanggan/merchant dengan melakukan kunjungan insidental dan berkala terhadap merchant berisiko tinggi.

Dia menekankan bahwa LinkAja akan selalu mendukung upaya-upaya pencegahan dan antisipasi praktik judi online, termasuk saat ini melalui kolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri dalam kampanye yang dilakukan.

"Kami sejak awal telah konsisten menerapkan prinsip e-KYC secara saksama untuk menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal salah satunya judi online," kata dia.

Baca Juga: Ini Dua Terobosan Pemerintah untuk Berantas Judi Online

Sementara itu, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan, AdaKami sebagai platform fintech peer to peer (P2P)  lending tentunya berfokus pada penyaluran pinjaman kepada pengguna dengan proses yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jonathan menuturkan bahwa AdaKami juga berkomitmen untuk menjaga kualitas kredit yang disalurkan dengan lebih cermat memilah nasabah dan potensi pendanaan yang berkualitas melalui proses eKYC (Know Your Customer). Lewat proses eKYC ini, AdaKami lebih bisa mengenali konsumen, sekaligus membantu dalam penilaian risiko.

"Setelah dana disalurkan ke rekening pribadi nasabah, kami tidak memiliki akses atau wewenang untuk mengatur bagaimana dana tersebut digunakan. Namun demikian, AdaKami selalu berupaya mengedukasi pengguna untuk menggunakan pinjaman secara bijak dan produktif agar tidak disalurkan untuk judi on;ine," kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (28/8).

Tak hanya itu, dia menyampaikan bahwa ada kami juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan literasi keuangan, termasuk mengedukasi masyarakat dan penggunanya tentang pentingnya pengelolaan dana pinjaman secara tepat guna.

Adapun per 3 Juli 2024, AdaKami telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 7,41 triliun. Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari atau TKB90 AdaKami berada di level 99,96%.

Di sisi lain, Jonathan menerangkan sejak 2020, ketika industrial test dilaksanakan, pihaknya telah terintegrasi dengan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) OJK. 

"Sampai dengan saat ini, sesuai regulasi yang berlaku, AdaKami juga secara rutin mengirimkan data yang diminta oleh regulator," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×