Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Ada kabar menyenangkan buat PT Pos Indonesia dan bank-bank yang selama ini menerima pembayaran pajak lewat surat setoran pajak atawa SSP. Direktorat Jenderal Pajak bakal memberikan insentif kepada mereka semua. Bentuknya, berupa fee atau biaya yang besarnya tergantung dari banyaknya transaksi pembayaran pajak.
"Ini sudah merupakan kebijakan pemerintah, tinggal pelaksanaannya saja yang belum final," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta akhir pekan lalu.
Hanya, angka atau besaran fee yang diberikan kepada Pos Indonesia dan sejumlah bank itu masih digodok Departemen Keuangan. Darmin pun masih enggan menyebut total anggaran yang disiapkan untuk pemberian insentif itu. "Tidak besar, kok," ujarnya.
Selain soal pemberian fee, Darmin menambahkan, pihaknya juga juga akan mengubah aturan penyetoran pembayaran pajak yang dilakukan kantor pos maupun bank.
Selama ini, sistem yang berlaku mengenai penyetoran uang yang diterima kantor pos dan bank dari wajib pajak ke rekening kas negara paling lama hanya tiga hari. Nah, "Ini akan diubah, tapi jadi berapa hari masih kami bahas," kata Darmin.
Untuk memuluskan rencana pemberian insentif dan aturan penyetoran tersebut, Departemen Keuangan sudah meminta masukan dari Bank Indonesia.
Dengan insentif itu, pemerintah berharap pelayanan pembayaran pajak akan semakin baik. "Masyarakat tidak peduli, apakah ini gara-gara bank atau pemerintah. Mereka mengatakan membayar pajak saja kok susah. Inilah yang harus diperbaiki," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Saat ini, setidaknya ada 83 bank yang menerima pembayaran pajak melalui SSP. Sebanyak empat bank diantaranya merupakan bank milik pemerintah. Sedang 35 lainnya adalah bank swasta, sembilan bank asing, 21 bank pembangunan daerah, dan 14 bank campuran.
Total unit yang menjadi tempat pembayaran pajak termasuk kantor pos mencapai 2.101 unit. Tahun 2008, ada sekitar 26 juta SPP yang masuk. Sebanyak 55% di antaranya dilayani oleh Pos Indonesia, Bank Mandiri, Bank BNI, BRI, dan BCA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News