Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Mandiri Tbk (Mandiri) perlu bersabar menunggu terbitnya aturan pelonggaran pembukaan anak usaha di Malaysia. Bank Negara Malaysia (BNM) masih menggodok revisi aturan tersebut. Seharusnya, beleid itu terbit akhir Maret 2012.
Menurut sumber KONTAN di Bank Indonesia (BI), sejatinya BNM telah merampungkan aturan. Dalam beleid itu, BNM akan memberikan kelonggaran bagi bank-bank di luar Malaysia yang ingin ekspansi ke dalam negeri. Kemudahan tersebut berupa setoran modal, pembukaan kantor dan mesin ATM.
Group Head Mass Banking Group Bank Mandiri, Riza Zulkifli, mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi ke Malaysia, dan ternyata BNM masih menyelesaikan aturan. Setelah draf selesai, BNM akan membawa ke parlemen Malaysia untuk disetujui. Kemudian, Perdana Menteri Malaysia memberikan pengesahan. "Kami berharap selesai, agar tahun ini sudah bisa di sana," kata Riza, Kamis (5/4).
Sebelumnya, Wakil Presiden Senior Lembaga Keuangan Bank Mandiri, Ferry M. Robbani, menuturkan, ada beberapa poin perubahan yang berdampak signifikan ke Bank Mandiri. Salah satunya, pada tahun pertama bank asing dapat mencicil modal minimal RM 100 juta dari total modal RM 300 juta. Kemudian sisanya dapat diangsur selama empat tahun berikut.
Jika kewajiban modal belum terpenuhi, BNM akan memperpanjang waktu. Syaratnya, bank punya alasan logis mengenai kegagalan itu. Selain itu, bank asing bebas mengoperasikan cabang dan jumlah cabang serta membolehkan menempatkan ATM di tempat umum.
Informasi saja, Bank Mandiri mengajukan izin mendirikan cabang pada pertengahan 2010 lalu, setelah mendapatkan undangan dari BNM. Sebelum memperoleh undangan itu, bank mandiri telah mendirikan Mandiri Internasional Remittance (MIR) di Malaysia sejak 2009.
Tunggangi Danamo
Bank Mandiri juga menghidupkan lagi mimpi membuka kantor cabang penuh (full branch) di Singapura. Ini terkait akuisisi DBS Group terhadap Danamon. Banyak kalangan mendesak BI memanfaatkan momentum ini untuk menekan bank sentral Singapura agar memproses perizinan bank asal Indonesia.
Bagi Mandiri, peningkatan status menjadi full branch bernilai strategis. Tanpa menyandang status itu, perseroan menemui banyak kendala, seperti hanya dapat melakukan kegiatan remitansi dan Cuma boleh membuka satu kantor. Selain itu tidak boleh menerima tabungan dari warga negara Singapura dan tidak boleh memasang ATM.
Managing Director Finance & Strategy Bank Mandiri, Pahala Nugraha Mansury, menilai, otoritas di Indonesia perlu melihat bagaimana kesamaan perlakuan (resiprokal) di negara tersebut dengan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News