Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Guna memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJamsostek juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi. Oleh sebab itu, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta.
BPJamsostek pun dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63% per tahun. Nilai ini di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87%.
Baca Juga: Ini alasan Kementerian BUMN bentuk holding pembiayaan mikro
Jika ditilik dari tahun 2016 hingga 2020 saja, dana kelolaan BPJamsostek dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74%, hingga mencapai Rp 486,38 triliun.
Agus bilang peningkatan dana kelolaan investasinya ini juga tentunya tidak lepas dari protokol penempatan dana yang dimiliki BPJamsostek yang sangat ketat. Jika dilihat dari aturan yang dimiliki, sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Contohnya pada aturan penempatan dana, kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal Rp 3 triliun. Contoh lainnya seperti rata-rata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp 20 miliar,” pungkasnya.
Selanjutnya: Bank menekan biaya dana, deposito mulai susut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News