kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Di tengah restrukturisasi, AJB Bumiputera bayarkan klaim polis Rp 3,3 triliun


Jumat, 02 November 2018 / 07:00 WIB
Di tengah restrukturisasi, AJB Bumiputera bayarkan klaim polis Rp 3,3 triliun
ILUSTRASI. Kantor PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan memprioritaskan pembayaran klaim kepada pemegang polis sembari melakukan pembenahan perusahaan. Ini merupakan strategi perusahaan yang kini memiliki pucuk-pucuk pimpinan baru.  

Sutikno Sjarif, Direktur Utama dalam keterangan resminya, Kamis (1/11) mengatakan, sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2018, perusahaan telah membayar klaim kepada pemegang polis sebesar Rp 3,3 triliun.

Selanjutnya, dalam perjalanannya nanti, diperlukan waktu untuk melakukan pembenahan pada perusahaan.

Bersamaan dengan itu, kemarin, AJB Bumiputera mengumumkan susunan direksi baru. Ada empat orang yang ditunjuk oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) dan telah melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka antara lain:

- Sutikno Sjarif sebagai Direktur Utama
- Yusuf Budi Baik sebagai Direktur Bisnis dan Pemasaran
- Sri Rahayu sebagai Direktur Teknik
- Dena Chaerudin sebagai Direktur Sumber Daya Manusia

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK menjelaskan, BPA telah menetapkan susunan direksi yang baru sekaligus memberhentikan direksi yang dulu nonaktif.

Ditemui secara langsung di kawasan Cilandak, Direktur nonaktif AJB Bumiputera Ana Mustamin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan pemberhentian Direktur Nonaktif dari BPA.

Dengan adanya direksi baru tanpa pemberhentian direksi nonaktif sebelumnya, ia menganggap proses yang berjalan ini tidak menerapkan good corporate governance (GCG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×