kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat QNB, berikut komentar Bosowa


Selasa, 06 Oktober 2020 / 16:09 WIB
Digugat QNB, berikut komentar Bosowa
ILUSTRASI. Erwin Aksa - CEO, Presiden Direktur Bosowa Group. KONTAN/Daniel Prabowo.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan telah menerima gugatan dari Qatar National Bank (QNB) yang sebelumnya bernama QPSC. Dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (6/10) QNB menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, tak lain sebagai pendiri Bosowa Group. Antara lain HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subdhan Aksa. 

Menanggapi hal itu, Keluarga Aksa Mahmud memandang adanya upaya penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan dari QNB. Erwin Aksa selaku perwakilan keluarga Aksa Mahmud dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id mengatakan kecurigaan itu muncul dari adanya beberapa media daring yang menanggapi diterimanya gugatan QNB  secara liar dan berlebihan. 

Padahal menurutnya, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih Erwin menyebutkan bahwa gugatan tersebut justru baru didaftarkan.

"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa, Selasa (6/10).

Baca Juga: Waduh, QNB gugat empat pendiri Bosowa Group, begini isinya

Nah, Mantan Ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan. “Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," terang Erwin.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, perkara ini tercatat didaftarkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

"Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan," ujarnya. 

Dia juga menambahkan kasus ini tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara. 

Sebagai kuasa hukum penggugat yaitu Vebranto Yudo Kartiko. Selaku tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited. 

Adapun isi petitum, atau hal yang dimintakan penggugat untuk disetujui hakim adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Isi petitum menyebutkan harus membayar sekitar Rp 7,1 triliun.

Jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Asal tahu saja, Bank QNB Kesawan resmi mengubah nama dan logo menjadi Bank QNB Indonesia sejak tahun 2014 lalu. Peresmian nama baru salah satu anak perusahaan QNB Group ini berlangsung pada Senin (24/11/2014) dan dihadiri H E Mohammed Khater Al-Khater, Duta Besar Qatar dan Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Corporation. 

Selanjutnya: Bosowa Corporindo tempuh jalur hukum hadapi putusan OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×