kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bosowa Corporindo tempuh jalur hukum hadapi putusan OJK


Minggu, 30 Agustus 2020 / 21:29 WIB
Bosowa Corporindo tempuh jalur hukum hadapi putusan OJK
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bosowa Corporindo menyatakan menghormati putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penilaian kembali perseroan sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Meski demikian, upaya hukum bakal tetap ditempuh Bosowa. 

Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho bilang pihaknya tetap memiliki kesempatan guna menjelaskan kedudukannya sebagai pengendali Bank Bukopin. “Kami akan memilih cara terbaik dalam menyelesaikan masalah dengan intinya tetap menghormati dan tidak mencederai hak kewenangan pihak manapun juga,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8).

Makanya pada 27 Agustus 2020, Bosowa mengajukan gugatan terhadap OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Dalam pokoknya, Bosowa meminta agar Keputusan Dewan Komisioner OJK 64/Kdk.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bososwa Corporindo sebagai pengendali Bank Bukopin dibatalkan.

Baca Juga: Bosowa Corporindo Perkarakan OJK di Perkara Private Placement Bank Bukopin

Asal tahu, Keputusan OJK tersebut membuat Bosowa mesti melepas seluruh kepemilikan sahamnya di Bank Bukopin. Bahkan Bosowa juga dilarang buat menjadi pengendali pada lembaga keuangan hingga tiga tahun mendatang. 

Adapun Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein bilang keputusan OJk tersebut sejatinya sudah sesuai dengan sejumlah ketentuan di UU OJK, maupun UU Perbankan. Keputusan tersebut pun dinilai Yunus tak akan diterbitkan secara tiba-tiba. 

“OJK akan meminta bank yang misalnya sudah melewati batas ketentuan NPL di atas 5%, atau CAR di bawah 8% untuk menyiapkan rencana tindak (action plan). Jika belu dilaksanakan, maka bank bisa ditetapkan jadi bank dalam pengawasan intensif (BDPI), kemudian hingga bank dalam. Pengawasan khusus (BDPK). Jika action plan tidak diindahkan, OJK bisa memaksa (pemegang saham), sekaligus memberikan sanksi administratif,” katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×