kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dikejar Waktu, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun


Senin, 05 September 2022 / 18:38 WIB
Dikejar Waktu, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan bank terus berupaya mengejar kewajiban modal inti minimum Rp 3 triliun pada tahun ini. Tercatat, setidaknya terdapat 37 bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, bank yang belum memenuhi modal inti terdiri dari 24 bank umum yang masih menunggu pemenuhan modal dari pemegang saham pengendali. 

"Mereka sedang dalam proses konsolidasi pemenuhan modal inti minimum dari pemegang saham pengendali. Kami masih optimistis bahwa (pemenuhan modal inti) ini akan tercapai," kata Dian di Jakarta pada Senin (5/9).

Baca Juga: Perbankan Bersiap Mengerek Suka Bunga Kredit

Selain itu, ada 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang juga belum memenuhi modal inti. Beberapa di antaranya tengah melakukan proses konsolidasi maupun pemenuhan modal tersebut. 

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 pada pasal 3 menyebutkan bahwa konsolidasi perbankan dapat dilakukan melakukan beberapa skema. Di antaranya skema penggabungan, peleburan dan integrasi. 

Kemudian pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan atau integrasi. Bahkan ada pembentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki, KUB karena pemisahan UUS maupun pengambilalihan. 

"Beberapa bank, kami perkirakan jelas akan melakukan konsolidasi dan ada investor asing yang menunjukkan ketertarikan pada bank tersebut. Tentu saja OJK akan terus memonitor," jelas Dian. 

Untuk itu, OJK akan terus mendorong perbankan memenuhi modal inti tersebut. Terlebih, batas waktu pemenuhan modal inti bagi BPD masih sampai tahun 2024 mendatang.  

Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan langkah-langkah apa saja yang dilakukan jika perbankan tidak memenuhi ketentuan modal inti sampai batas waktu yang ditentukan. 

Sebelumnya, ada opsi bagi bank umum yang tidak penuhi modal inti akan turun kasta (downgrade) menjadi Bank Perkredian Rakyat (BPR). Atau sebaliknya, BPR yang penuhi modal inti bisa naik kelas (upgrade) menjadi bank umum.

"Nah ini, konsep upgrade dan downgrade masih kita bicarakan. Tapi kami sangat optimistis bahwa upaya kita untuk mendorong konsolidasi bank akan terus dilakukan. Mudah-mudahan, akhir tahun ini paling tidak bank umum tercapai," ungkapnya. 

Bank Ina misalnya, akan menggelar rights issue dengan target dana Rp 1 triliun pada tahun ini. Diharapkan aksi korporasi tersebut akan meningkatkan modal inti perseroan yang baru mencapai Rp 2,29 triliun pada kuartal I-2022. 

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Terus Berlari Kencang

"Rights issue tetap seperti rencana semula dan saat ini masih on progress," kata Direktur Utama Bank Ina Daniel Budirahayu. 

Selain untuk memperkuat permodalan, dana hasil rights issue akan digunakan sebagai modal kerja dalam mengembangkan usaha serta memperkuat posisi keuangan perusahaan. 

Tak berbeda, OK Bank juga tengah mengajukan izin ke OJK untuk melakukan rights issue dengan target dana Rp 500 miliar. Sampai dengan Juni 2022, modal inti OK Bank mencapai Rp 2,96 triliun. 

Sebagaimana rights issue pada tahun-tahun sebelumnya, dana hasil rights issue kali ini juga akan digunakan seluruhnya  untuk  pengembangan  usaha perseroan,  yaitu disalurkan  dalam  bentuk penyaluran kredit. 

Sampai dengan Agustus 2022, penyaluran kredit OK Bank telah mencapai 34,77% dibandingkan realisasi Desember 2021. Direktur Bank Oke Indonesia Efdinal Alamsyah mengatakan, jumlah tersebut telah melebihi target yang ditetapkan.

"Jumlah tersebut sebetulnya sudah melebihi target Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2022 sebesar 26,92%. Kami optimistis setidak-tidaknya, kredit dapat tumbuh 35% sampai akhir tahun 2022," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×