kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Dilarang OJK, ASM tarik produk Simas Mobil Bonus


Senin, 14 April 2014 / 16:59 WIB
Dilarang OJK, ASM tarik produk Simas Mobil Bonus
ILUSTRASI. Allianz Syariah


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas sepertinya harus legowo menghentikan pemasaran produk asuransi bertajuk Simas Mobil Bonus. Pasalnya, produk asuransi kendaraan roda empat yang mengiming-imingi nasabah dengan gimmick bonus tanpa klaim tersebut dinilai bertentangan dengan aturan main usaha perasuransian.

Adapun, Surat Edaran mengenai tarif premi yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan pada akhir tahun lalu. Dalam beleid itu, OJK menetapkan tarif premi batas atas dan batas bawah, termasuk biaya akuisisi maksimal (komisi). Tak terkecuali terkait diskon.

“Diskon maksimal yang bisa diberikan itu 10% pada tahun kedua perpanjangan kontrak asuransi mobil. Lebih dari itu tidak boleh. Makanya kami harus berhenti memasarkan dan menjual Simas Mobil Bonus. Namun, untuk produk yang terlanjur terjual, kami tetap menjaga komitmen hingga kontrak habis,” ujar Dumasi M M Samosir, Direktur ASM ditemui KONTAN, Senin (14/4).

Simas Mobil Bonus sendiri merupakan jaminan risiko terhadap mobil nasabah. Produk ini menawarkan bonus berupa pengembalian premi 100% apabila nasabah tidak mengajukan klaim selama tujuh tahun berturut-turut. Tanpa klaim dalam periode tertentu diberikan diskon.

Hingga kuartal pertama tahun ini, lini usaha asuransi kendaraan roda empat berkontribusi sebanyak 9% atau sebesar Rp 189,38 miliar dari total pendapatan premi perseroan, yakni Rp 2,214 triliun. Asuransi kendaraan roda empat tercatat sebagai kontributor premi ketiga tertinggi setelah asuransi kebakaran, diikuti asuransi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×