kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Premi Asuransi Sinar Mas melesat 128% di kuartal I


Senin, 14 April 2014 / 16:24 WIB
Premi Asuransi Sinar Mas melesat 128% di kuartal I


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Di kuartal pertama tahun ini, PT Asuransi Sinar Mas boleh mengantongi pendapatan premi sebesar Rp 2,214 triliun atau lebih tinggi 128% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ditopang terutama oleh lini usaha asuransi kebakaran.

Dumasi M M Samosir, Direktur ASM mengatakan, premi asuransi kebakaran melejit 1.872% di kuartal pertama tahun ini, yakni dari Rp 61 miliar di periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 1,2 triliun. “Tetapi, belum dikarenakan tarif premi yang naik, melainkan karena ada booking baru yang telat,” ujarnya ditemui KONTAN, Senin (14/4).

Booking baru yang telat itu maksudnya, pembayaran premi asuransi kebakaran yang baru diproteksi pada kuartal pertama tahun ini dari yang seharusnya akhir tahun lalu. Tak heran, pendapatan premi asuransi kebakaran seakan melonjak drastis.

Selain lini usaha asuransi kebakaran, pertumbuhan premi perseroan juga didongkrak oleh bisnis asuransi pengangkutan kapal (marine cargo) dan rangka kapal (marine hull). Keduanya tercatat naik masing-masing 27% dan 16%.

“Adapun, pendapatan premi ASM masih didominasi oleh asuransi kebakaran sebanyak 54%. Disusul oleh asuransi kesehatan sebanyak 19%, asuransi kendaraan bermotor roda empat 9% dari total premi dan asuransi marine cargo sebanyak 7%,” terang Dumasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×