kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diperiksa Kejagung, Taspen Life Pastikan Klaim dan Premi Nasabah Tak Terganggu


Rabu, 19 Januari 2022 / 10:28 WIB
Diperiksa Kejagung, Taspen Life Pastikan Klaim dan Premi Nasabah Tak Terganggu
ILUSTRASI. TASPEN LIFE


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) dikabarkan sedang diselidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menanggapi hal tersebut, Taspen Life menyatakan premi nasabah aman dan tetap akan memenuhi pembayaran manfaat.

“PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), sebagai anak perusahaan PT Taspen (Persero) (Taspen) sentiasa berpegang kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan secara transparan dalam seluruh investasinya, dan dengan menaati seluruh aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Melly Eka Chandra, Sekretaris Perusahaan Taspen Life dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (19/1).

Adapun, Melly mengatakan bahwa posisi keuangan Taspen Life per 31 Desember 2021 (unaudited) masih dalam kategori sehat dengan membukukan laba sebesar Rp 61,7 miliar.

Sementara itu, Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas perusahaan  mencapai 178,17% atau di atas batas minimum RBC yang sehat yaitu 120%, dengan total ekuitas sebesar Rp 577 miliar dan aset sebesar Rp 6,03 triliun.

Baca Juga: Kejagung: Kerugian Negara Capai Rp 161 Miliar Atas Dugaan Korupsi Taspen Life

Melly pun juga bilang bahwa penyidikan yang saat ini sedang berlangsung atas Taspen Life, kejadiannya berlangsung pada tahun 2017-2018 yaitu sebelum Direksi atau Manajemen Taspen Life dan TASPEN yang sekarang bertugas di Taspen Group.

“Sehingga tidak berkaitan dengan kinerja dan integritas manajemen perusahaan saat ini. Dan kami akan menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung,” ujar Melly.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 4 Januari 2021 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×