kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   0,00   0,00%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Dirut BCA: dana perbankan terbatas


Senin, 30 Maret 2015 / 21:35 WIB
Dirut BCA: dana perbankan terbatas
ILUSTRASI. Banner Wriothesley Muncul di Genshin Impact Versi 4.1 Jam Berapa? Ini Daftarnya


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Andri Indradie

JAKARTA. Direktur Utama PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan perbankan tidak bisa membiayai semua proyek layak finansial infrastruktur. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan dana, risiko konsentrasi, dan missmatch. Menurutnya, dana perbankan yang bisa digunakan untuk pembiayaan paling tinggi hanya 5%-10% atau Rp 100 triliun.

Ia menyebutkan ada beberapa sumber pembiayaan alternatif yang bisa dijalankan pemerintah untuk mendanai infrastruktur. Pertama, Infrastructure Finance Company (IFC). Berbentuk perseroan dan sebagian sahamnya dimiliki pemerintah. Skema ini diterapkan di India dengan nama India Infradebt Limited.

Kedua, dana haji. Dana haji dapat ditempatkan pada investasi di produk perbankan, surat berharga, emas, dan investasi langsung. Ketiga, dana pensiun. Keempat, perusahaan asuransi atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Di sisi lain, pemerintah juga dapat menggunakan sekuritisasi. Ini bisa dilakukan dengan menggunakan skema mirip Dana Investasi Real Estate yang mengikuti skema reksadana, namun objeknya berupa proyek infrastruktur.

"Sekuritisasi juga bisa dilakukan dengan kombinasi pembiayaan bank," ujar Jahja, Senin (30/3). Misalnya, untuk 5 tahun pertama proyek dibiayai dengan menggunakan pinjaman bank. Setelah 5 tahun, pinjaman diubah menjadi obligasi yang djual ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×