kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Diterpa Gagal Bayar, OJK Dorong Fintech Lending Bermasalah Lakukan Upaya Penyelesaian


Selasa, 20 Mei 2025 / 14:37 WIB
Diterpa Gagal Bayar, OJK Dorong Fintech Lending Bermasalah Lakukan Upaya Penyelesaian
ILUSTRASI. sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending bermasalah untuk melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending bermasalah untuk melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah.

Adapun penyelenggara fintech lending yang dimaksud, yakni KoinP2P, Akseleran, dan Crowde. Fintech lending tersebut saat ini tengah mengalami gagal bayar karena berbagai faktor.

"Penyelenggara tersebut (KoinP2P, Akseleran, dan Crowde) terus didorong untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan, guna memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana (lender), serta keberlanjutan usaha," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5).

Selain itu, Agusman bilang OJK terus melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Ungkap Faktor Penyebab Pendanaan Modal Ventura ke Fintech Lending Menurun

Jika ditelaah berdasarkan permasalahan yang menimpa masing-masing fintech lending, masalah gagal bayar KoinP2P muncul akibat adanya dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Imbasnya, pembayaran dana kepada lender harus tertunda.

Sementara itu, Crowde diduga melakukan penggelapan dana atas fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank). Manajemen J Trust Bank sebelumnya sempat menyampaikan telah melaporkan manajemen Crowde atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Khususnya, penyaluran pembiayaan kepada end-user, yakni petani. Indikasinya, banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen. Alhasil, J Trust Bank melayangkan gugatan terhadap Crowde.

Selain itu, Akseleran diterpa masalah gagal bayar karena diduga adanya kesalahan internal dalam pengelolaan dana para lender. 

Berdasarkan situs resmi perusahaan masing-masing per 20 Mei 2025, tingkat rasio kredit macet secara agregat atau TWP90 KoinP2P tercatat sebesar 19,65%. Sementara itu, TWP90 Crowde tercatat sebesar 3%, kemudian TWP90 Akseleran tercatat sebesar 37,88%. 

Selanjutnya: 5 Manfaat Sunscreen SPF 50 untuk Wajah, Benarkah Lebih Bagus dari SPF 30?

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Sunscreen SPF 50 untuk Wajah, Benarkah Lebih Bagus dari SPF 30?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×