Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 3,83 triliun hingga November 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu melaporkan, total penerimaan pajak fintech P2P lending hingga November 2024 mencapai Rp 2,86 triliun.
Adapun rinciannya, penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 446,39 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 1,1 triliun dan penerimaan tahun 2024 hingga November sebesar Rp 1,31 triliun.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WP DN dan BUT sebesar Rp 800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP LN sebesar Rp 558,57 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Bakal Uji Coba Coretax di Seluruh Kanwil per 16 Desember 2024
Untuk diketahui, aturan pajak finctech yang berbasis peer to peer lending sendiri merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (fintech).
Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender.
Nah, PPh Pasal 23 ini dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga.Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga.
Sementara itu, Dwi melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 979,08 miliar hingga akhir November 2024.
Rinciannya, penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar dan penerimaan tahun 2024 sebesar Rp 511,8 miliar.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 459,35 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 519,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Baca Juga: Pembiayaan Fintech P2P Lending 2024 Naik, Jauhi Pinjol Ilegal Ini, Pilih yang Resmi!
Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertuang dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman," tulis Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (12/12).
Selanjutnya: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Perhitungan untuk Pajak Mobil/Motor
Menarik Dibaca: Kenali Ciri-Ciri Gatal karena Diabetes Ini, Berbeda dengan Gatal Biasa lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News