Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo baru saja melantik jajaran Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2021 - 2026. Pelantikan itu diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
Mereka yang dilantik, diantaranya Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian enam lainnya menjabat sebagai Direktur yaitu Abdur Rahman Irsyadi, Asep Rahmat Swandha, Edwin Michael Ridwan, Pramudya Iriawan Buntoro, Roswita Nilakurnia dan Zainuddin.
Seusai pelantikan, Anggoro turut memberikan keterangan pers terkait pekerjaan rumah (PR) yang harus ia selesaikan bersama direksi baru. Dalam keterangannya, mantan Wakil Direktur Utama Bank BNI ini mengatakan, bahwa direksi diberi amanah oleh Presiden untuk mengelola dana besar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentu saja, ini bentuk amanah yang kami lakukan dengan menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi, tata kelola yang baik dan tentu saja harus inovatif," kata Anggoro, melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (22/2).
Baca Juga: Jokowi lantik Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2021-2026
Kemudian BPJS akan melakukan digitalisasi jaminan sosial karena lembaga ini mempunyai tiga tantangan utama. Pertama peningkatan cakupan peserta, kedua peningkatan layanan dan manfaat bagi pekerja. Ketiga adalah optimalisasi dari investasi dana karena itu semua akan balik kepada peserta.
"Yang terakhir, kami akan memperbaiki kolaborasi dengan kementerian dan lembaga karena kami tidak bisa bekerja sendiri. Tentu kami harus menjalankan komunikasi dan koordinasi dengan baik juga di internal dengan dewan pengawas," terangnya.
Menurut Anggoro, itu semua yang akan dilakukan sebagai program ke depan. Ia mohon doa dan dukungan supaya BPJS Ketenegakerjaan agar bisa menjalankan tugas dengan amanah dan terus berinovasi.
Seperti diketahui, Pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/P 2021. Sedangkan untuk pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Kepres Nomor 38/P/2021.
Selanjutnya: Pengamat jaminan sosial minta stakeholder SJSN mengomunikasikan regulasi investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News