kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DJP: Pengawasan kartu kredit jangan dikhawatirkan


Rabu, 25 Mei 2016 / 15:05 WIB
DJP: Pengawasan kartu kredit jangan dikhawatirkan


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengawasan terhadap data kartu kredit nasabah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sepanjang pelaporan pajaknya sesuai.

"Data kartu kredit ini hanya digunakan untuk menguji apakah pelaporan wajib pajak sudah benar. Kalau kita tidak membuka data dari pihak ketiga, kami harus membandingkan dengan data apa," kata Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Dirjen Pajak Yon Arsal, pada forum diskusi di Jakarta, Rabu (25/5).

Yon mengatakan kewajiban lembaga penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan data nasabah bersumber dari tagihan atau "billing statement" kepada DJP tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK 03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa data yang dilaporkan meliputi nama bank, nomor rekening, kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, perinciaan nilai transaksi dan pagu kredit.

Peraturan yang telah disahkan pada 22 Maret 2016 ini adalah sebagai upaya pemerintah menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.

DJP pun akan mengklarifikasi terlebih dahulu jika ada ketidaksesuaian antara nilai transaksi per bulan, pendapatan dan pelaporan wajib pajak.

"Data DJP ini tidak 100 persen benar, wajib pajak berhak menjelaskan dan membuktikan. Ada yang pagu kartu kreditnya unlimited, tetapi dipakai untuk korporasinya. Bisa saja," kata Yon.

DJP menargetkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit untuk menyampaikan laporan paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung.

Yon menjelaskan terkait dengan banyak nasabah yang menutup kartu kredit atau memindahkan dari pribadi ke perusahaan, masyarakat hanya belum mendapatkan sosialisasi secara rinci.

Ia mengkhawatirkan penutupan kartu kredit karena salah persepsi dari masyarakat terkait setiap transaksi yang akan dikenakan pajak.

"Saya khawatir persepsi orang, kalau ketahuan, akan dikenai pajak. Padahal kami tidak memajaki transaksi. Ini PR kami untuk sosialisasi lebih rutin dan terstruktur," ujar Yon lagi.

DJP juga akan mengevaluasi dan berdiskusi kepada pihak bank jika memang ada dampak yang signifikan, seperti penurunan jumlah nasabah kartu kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×