Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil riset, observasi dan pemantauan yang dilakukan Indonesia Financial Watch (IFW) beberapa waktu terakhir menyebut bahwa penyedia layanan dompet digital, ditengarai turut menjadi instrumen yang secara langsung maupun tidak langsung memfasilitasi maraknya kegiatan judi online slot.
Modusnya adalah berbagai website atau situs judi online itu memasang metode pembayaran menggunakan berbagai layanan dompet digital tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO menegaskan bahwa seluruh layanan OVO disediakan dengan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Indodana Mengajak Mahasiswa Universitas Negeri Padang Paham Literasi Keuangan Digital
"OVO tidak pernah melakukan kerjasama dalam bentuk apapun, baik resmi maupun tidak resmi, dengan platform/situs yang diberitakan telah menggunakan OVO sebagai metode pembayaran digital di platform atau situs mereka," kata Karaniya kepada kontan.co.id.
Karaniya menjelaskan, sebagai bentuk nyata komitmen OVO dalam mendukung upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas perjudian online di Indonesia, OVO secara proaktif telah melakukan, identifikasi dan pelaporan kepada regulator dan lembaga pemerintah yang berwenang atas akun-akun yang diidentifikasi terlibat dalam kegiatan perjudian online secara berkala.
Selain itu kata Karaniya, OVO juga melakukan pemblokiran atas akun-akun yang diidentifikasi terlibat dalam kegiatan perjudian online, dan melakukan pelaporan berkala atas situs dan akun-akun media sosial yang terkait perjudian online yang telah mencatut nama OVO kepada lembaga pemerintah yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News