kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

Dorong Industri Bullion, Indonesia Bullion Market Association (IBMA) Segera Dibentuk


Kamis, 14 Agustus 2025 / 16:44 WIB
Dorong Industri Bullion, Indonesia Bullion Market Association (IBMA) Segera Dibentuk
ILUSTRASI. Pelaku bisnis mendorong lahirnya Indonesia Bullion Market Association (IBMA) untuk mendorong industri bullion Indonesia tumbuh lebih tinggi. KONTAN/Baihaki


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) beserta beberapa institusi terkait industri emas mendorong lahirnya Indonesia Bullion Market Association (IBMA). Lembaga tersebut diharapkan dapat mendorong industri bullion Indonesia tumbuh lebih tinggi. 

Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna, menyampaikan bahwa salah satu fungsi Indonesian Bullion Market Association (IBMA) adalah menjadi wadah koordinasi antara pelaku industri emas dari hulu hingga hilir, sebagai tindak lanjut penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.

"IBMA berperan dalam menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor industri keuangan. Standardisasi ini mencakup proses produksi dan perdagangan yang dijalankan oleh para pelaku industri emas," kata Anton saat paparan Bullion Bank di BSI Tower, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Bisnis Bullion Bank Meningkat, Pembelian Emas di BSI Naik 441% pada Kuartal II-2025

Selain itu, IBMA juga disebut memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri emas. Salah satu kebijakan pemerintah yang telah diterbitkan adalah PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, yang mengatur aspek perpajakan dalam industri emas, khususnya terkait perdagangan melalui bullion bank.

IBMA diinisiasi oleh institusi terkait emas. Diharapkan, setelah IBMA terbentuk, pelaku industri emas lainnya juga dapat bergabung sebagai anggota.

Berdasarkan POJK No. 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Empat layanan yang termasuk dalam kegiatan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Pada 26 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan berdirinya layanan bullion bank untuk pertama kalinya di Indonesia. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian menjadi dua lembaga keuangan pertama yang memperoleh izin sebagai bullion bank.

Ferry Irawan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara mengatakan, usaha bulion yang diselenggarakan BSI sebagai Bank Syariah sudah masuk di dalam RPJMN 2025-2029 dalam peran ekonomi syariah di dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ferry mendukung pembentukan IBMA karena rentang dari pelaku industry bullion sangat beragam sehingga membutuhkan satu wadah untuk menyatukan dan mensinergikan perspektif terkait industri bullion termasuk membahas isu dan aspirasi dari industri.

Ferry mengungkapkan bahwa sebagai bentuk menerima aspirasi dari industri, pemerintah sudah meng-adjust kebijakan perpajakan di mana pengenaan pajak terhadap transaksi bulion menjadi lebih kecil. Bahkan penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK bulion s.d Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh.  

Baca Juga: Dorong Pengembangan Usaha Bullion Bank, Komisi XI DPR Desak Larangan Ekspor Emas

Ferry mengungkap IBMA tidak berada di bawah pemerintah karena mengacu kepada best practice internasional di Singapura dan London karena sejatinya Lembaga ini merupakan asosiasi yang mewakili pasar. 

Sementara itu Deputi Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura (PVML) OJK Aji Maulendra mengungkap bahwa OJK mengawasi Kegiatan Usaha Bulion yang yang dilakukan di industri keuangan.

OJK juga telah memasukkan kegiatan usaha bullion ke dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) termasuk di dalamnya mengkaji pentahapan kegiatan usaha bulion, manajemen risiko, dan lainnya. 

Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK Esti Sasanti menyatakan bahwa sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2024, pada Tahap 1 bank syariah telah diperkenankan untuk memiliki produk perdagangan emas, sementara bank konvensional tidak diperkenankan. Bank Konvensional dapat memiliki produk perdagangan emas mulai Tahap II.

Terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha bulion dimana perbedaan utama adalah besaran penggunaan emas yang bersumber dari Simpanan Emas hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 70% (Tahap 1), 80% (Tahap 2), dan 90% (Tahap 3).

Aldrich Anthonio dari Deloitte juga sepakat bahwa IBMA akan seluruh kepentingan tersampaikan di lembaga tersebut. Aldrich mengatakan emas cukup likuid. Dia mengungkap spread harga emas di Indonesia cukup lebar dan nantinya pada masa mendatang peran IBMA bisa mewadahi hal ini.

Selanjutnya: Pelamar Calon Petugas Damkar DKI Jakarta Tembus 20.000 Orang

Menarik Dibaca: Orang Indonesia Makin Pintar Berbelanja, Ini Buktinya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×