Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan beleid soal peningkatan kewajiban permodalan bank guna mendorong aksi konsolidasi industri perbankan nasional.
“Konsolidasi untuk penataan industri yang lebih kuat dan kondusif, lebih berkelanjutan dan stabil. Ini dilakukan dengan melalui penerbitan aturan baru yang mewajibkan bank untuk memenuhi modal minimum secara bertahap,” Kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).
Baca Juga: Awal 2020, Pegadaian perluas kerjasama ke Kalimantan
Kewajiban peningkatan modal secara bertahap disebut Slamet juga dihadirkan sebagai pendorong pola konsolidasi perbankan yang selama ini telah terjadi. Seperti melalui aksi tindakan pengawasan OJK, maupun aksi korporasi bank yang dinilainya belum terlalu optimal.
Meskipun belum terbit, sejumlah bank kecil di kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 sejatinya juga telah menyiapkan aksi penambahan modal guna memenuhi ketentuan baru tersebut.
PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) misalnya telah menggelar rights issue sejak akhir tahun lalu, dan akan dilanjutkan tahun ini.
Baca Juga: Kasus dugaan korupsi Jiwasraya, hari ini Kejagung periksa lima saksi
Direktur Kepatuhan Bank IBK Indonesia ALexander F. Rori bilang OJK bakal meningkatkan ketentuan modal minimum BUKU 1 mulai 2020 menjadi Rp 1 triliun. Kemudian akan ditingkatkan secara bertahap pada 2021 senilai Rp 2 triliun, dan 2022 sebesar Rp 3 triliun.