kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Dorong konsolidasi, OJK akan tingkatkan kewajiban modal bank


Selasa, 07 Januari 2020 / 16:54 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). Dorong konsolidasi, OJK akan tingkatkan kewajiban modal bank. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera menerbitkan beleid soal peningkatan kewajiban permodalan bank guna mendorong aksi konsolidasi industri perbankan nasional.

“Konsolidasi untuk penataan industri yang lebih kuat dan kondusif, lebih berkelanjutan dan stabil. Ini dilakukan dengan melalui penerbitan aturan baru yang mewajibkan bank untuk memenuhi modal minimum secara bertahap,” Kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).

Baca Juga: Awal 2020, Pegadaian perluas kerjasama ke Kalimantan

Kewajiban peningkatan modal secara bertahap disebut Slamet juga dihadirkan sebagai pendorong pola konsolidasi perbankan yang selama ini telah terjadi. Seperti melalui aksi tindakan pengawasan OJK, maupun aksi korporasi bank yang dinilainya belum terlalu optimal.

Meskipun belum terbit, sejumlah bank kecil di kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 sejatinya juga telah menyiapkan aksi penambahan modal guna memenuhi ketentuan baru tersebut.

PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) misalnya telah menggelar rights issue sejak akhir tahun lalu, dan akan dilanjutkan tahun ini.

Baca Juga: Kasus dugaan korupsi Jiwasraya, hari ini Kejagung periksa lima saksi

Direktur Kepatuhan Bank IBK Indonesia ALexander F. Rori bilang OJK bakal meningkatkan ketentuan modal minimum BUKU 1 mulai 2020 menjadi Rp 1 triliun. Kemudian akan ditingkatkan secara bertahap pada 2021 senilai Rp 2 triliun, dan 2022 sebesar Rp 3 triliun.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×