kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.754.000   -4.000   -0,23%
  • USD/IDR 16.870   -305,00   -1,84%
  • IDX 5.996   -514,48   -7,90%
  • KOMPAS100 847   -82,06   -8,83%
  • LQ45 668   -66,74   -9,09%
  • ISSI 186   -15,12   -7,51%
  • IDX30 353   -34,16   -8,83%
  • IDXHIDIV20 427   -41,35   -8,83%
  • IDX80 96   -9,67   -9,17%
  • IDXV30 102   -9,19   -8,28%
  • IDXQ30 116   -10,74   -8,46%

Dorong konsolidasi, OJK akan tingkatkan kewajiban modal bank


Selasa, 07 Januari 2020 / 16:54 WIB
Dorong konsolidasi, OJK akan tingkatkan kewajiban modal bank
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). Dorong konsolidasi, OJK akan tingkatkan kewajiban modal bank. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

“Dengan rights issue ini maka modal kami akan menjadi Rp 1,3 triliun sehingga masih akan memenuhi ketentuan pada 2020. Sementara dengan tambahan Rp 1 triliun tahun depan maka modal kami pada akhir 2020 akan menjadi Rp 2,4 triliun,” katanya dalam paparan publik akhir Desember lalu.

Asal tahu 26 Desember lalu, OJK juga telah menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum. Via beleid ini, konsolidasi perbankan tak cuma dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank, melainkan atas dasar tindakan pengawasan OJK.

Baca Juga: Bunga kredit bisa turun tahun ini

Adapun Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat, menjelaskan, tindakan pengawasan OJK itu dilakukan dengan mengimbau atau mendorong satu atau lebih bank untuk melaksanakan konsolidasi.

“Tindakan pengawasan dilakukan setelah pengawas melakukan evaluasi atas kondisi dan prospek bank ke depan. Sehingga apabila dilakukan konsolidasi akan menjadi lebih baik,” katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×