Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
“Dengan rights issue ini maka modal kami akan menjadi Rp 1,3 triliun sehingga masih akan memenuhi ketentuan pada 2020. Sementara dengan tambahan Rp 1 triliun tahun depan maka modal kami pada akhir 2020 akan menjadi Rp 2,4 triliun,” katanya dalam paparan publik akhir Desember lalu.
Asal tahu 26 Desember lalu, OJK juga telah menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum. Via beleid ini, konsolidasi perbankan tak cuma dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank, melainkan atas dasar tindakan pengawasan OJK.
Baca Juga: Bunga kredit bisa turun tahun ini
Adapun Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat, menjelaskan, tindakan pengawasan OJK itu dilakukan dengan mengimbau atau mendorong satu atau lebih bank untuk melaksanakan konsolidasi.
“Tindakan pengawasan dilakukan setelah pengawas melakukan evaluasi atas kondisi dan prospek bank ke depan. Sehingga apabila dilakukan konsolidasi akan menjadi lebih baik,” katanya kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News