Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang aturan mengenai kepemilikan tunggal alias single presence policy (SPP) perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, kemungkinan pemegang saham pengendali bisa memiliki lebih dari satu bank alias dalam grup.
OJK berharap bank-bank besar terutama bank umum kelompok usaha (BUKU) IV yang memiliki modal di atas Rp 30 triliun bisa mengambil alih bank kecil di BUKU I atau BUKU II dengan modal inti di bawah Rp 5 triliun. Menurut Heru, dengan cara ini kegiatan usaha masing-masing bank akan lebih efektif dan memberi nilai lebih ketimbang dimerger.
"Jadi masih dalam lingkup konsolidasi, sedang kami kaji. Kalau bisa seperti itu akan lebih bagus, jadi BUKU I dan II punya induk besar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/1).
OJK menilai, dari segi ekonomi pemenuhan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia tidak berdampak terlalu besar. "Misalnya bank kecil dibeli oleh bank besar lalu dimerger, kan tidak terlalu berpengaruh. Bagi yang besar itu tidak ada manfaatnya," sambungnya.
Menurut Heru, bila bank kecil dijadikan anak usaha bank maka bank tersebut dapat difokuskan menggarap segmen tertentu misalnya digital atau usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pun, lewat cara ini sang induk akan mendapat kontribusi lebih besar. Sedangkan, dari sisi permodalan bank kecil akan lebih baik karena didukung induk.
Salah satu bank besar yang berniat mencaplok dua bank tahun ini adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja bilang secara umum untuk mempermudah konsolidasi perbankan maka peraturan tersebut dibutuhkan.
Hanya saja, Jahja masih belum dapat memastikan kapan dan apa saja bank yang akan dibeli BCA tahun ini. "Harusnya tahun ini, tapi jangan tanya tanggalnya. Saya maunya juga cepat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News