Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan regulasi soal sinergi antara perbankan syariah dan induk konvensional bertajuk Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Penegembangan Perbankan Syariah sebelum akhir tahun.
Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah bilang, beleid ini bertujuan guna mendorong kewajiban penyapihan unit usaha syariah (UUS) menjadi entitas mandiri yang mesti terlaksana paling lambat 2023 mendatang.
“UUS yang sebelumnya merupakan unit bisnis bank konvensional, lantas seperti apa ketika spin off? Melalui regulasi ini, nanti UUS yang sudah menjadi BUS (bank umum syariah) masih bisa memanfaatkan SDM, infrastruktur induknya meskipun merupakan entitas yang terpisah,” kata Deden dalam Diskusi Infobank Sharia Awards, Jumat (25/10).
Baca Juga: Ada tiga opsi spin off UUS, BTN pilih yang mana?
Sinergi ini misalnya, BUS hasil spin off bisa ikut memanfaatkan kantor cabang, hingga infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki induk konvensionalnya. Sementara dari aspek SDM misalnya komite independen induk konvensional bisa pula menjabat posisi serupa di BUS.
Selain itu, melalui beleid ini BUS hasil spin off juga dimungkinkan agar bisa memberikan layanan sesuai status bank umum kegiatan usaha (BUKU) induk konvensionalnya, tak terbatas pada status BUKU hasil spin off.
“Misalnya BUS hasil spin off ada di BUKU 2, padahal induknya merupakan BUKU 3. Agar tidak terbebani, dan tetap bisa memberikan layanan seperti sebelumnya, maka BUS tersebut akan diperhitungkan sebagai BUKU 3 juga dengan syarat telah menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi,” jelas Deden.
Deden menambahkan, ketentuan tersebut bisa jadi stimulus untuk mendorong percepatan spin off UUS. Alasannya, dari catatan OJK, dari 20 UUS yang saat ini masih beroperasi, cuma 5 UUS yang punya nilai aset di atas Rp 3 triliun.
Baca Juga: CIMB Niaga Syariah targetkan laba tahun ini menembus Rp 1 triliun
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sharia Banking PT Bank CMB Niaga Tbk (BNGA) Pandji P Djajanegara juga mengaku terdapat sejumlah tantangan bagi bank konvensional menyapih UUS, khususnya dalam aspek pendanaan, dan produk.
“Kami rilis sukuk dan dapat rating AAA karena profil risiko yang dilihat dari induk kami. Kalau kami jadi BUS rating pasti turun, sehingga pendanaan pun jadi sulit. Dari segi produk, kami diminta untuk menyediakan produk yang tidak ada di konvensional, padahal nasabah butuh produk yang bisa dinikmati di konvensional,” ungkap Pandji.
Makanya menurut Pandji, untuk memisahkan diri dan menjadi entitas mandiri, UUS butuh insentif. Ini terkait pula soal, pangsa pasar bank syariah yang masih minim. Per Juli 2019, perbankan syariah cuma memiliki 5,87% pangsa pasar perbankan nasional.
Ini yang bikin Bank CIMB Niaga tak mau terburu-buru meskipun telah menyiapkan aksi penyapihan UUS. Sebab, Pandji bilang pihaknya ingin ketika berpisah dari induk dan menjadi BUS, CIMB Niaga Syariah bisa beroperasi dengan baik. Dia pun punya target untuk memupuk aset UUS hingga Rp 70 triliun hingga Rp 80 triliun untuk spin off.
Baca Juga: Tanggapi rumor Bank DBS akan beli saham Bank Permata, begini komentar manajamen
Dihubungi terpisah, Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk (BNLI) Herwin Bustaman pun mengaku tak tergesa-gesa menyapih unit syariah. Dia juga mengaku tengah menunggu beleid sinergi perbankan ini untuk menyusun rencana spin off.
“Kami masih menunggu POJK terkait spin off dan platform sharing sehingga bisa mengkaji lebih detil lagi model bisnisnya akan sekompehensif apa setelah kelak spin off,” kata Herwin kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News