kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.871   -64,00   -0,36%
  • IDX 5.818   -78,28   -1,33%
  • KOMPAS100 754   -10,10   -1,32%
  • LQ45 575   -8,25   -1,41%
  • ISSI 201   -1,93   -0,95%
  • IDX30 327   -4,78   -1,44%
  • IDXHIDIV20 403   -5,11   -1,25%
  • IDX80 86   -1,18   -1,36%
  • IDXV30 109   -1,02   -0,93%
  • IDXQ30 105   -1,45   -1,36%

DPR: Diskon Artha Graha sah jika tak ditemukan BPK


Senin, 06 Februari 2012 / 15:31 WIB
J Trust Bank mempermudah nasabah dalam memiliki investasi dengan berbagai program bunga deposito menarik


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku tak mempersoalkan bank mana yang mendapat potongan bunga pinjaman subordinasi dari BI seperti yang dialami PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC).

"Yang kami persoalkan adalah kebijakan BI pada 2009. Kenapa harus memotong bunga dan menjadi temuan BPK? Kebijakan BI bisa menjadi sah waktu itu kalau tidak menjadi temuan BPK. Karena menjadi temuan BPK, maka perlu ditindaklanjuti," ujar anggota Komisi XI Nusron Wahid, Senin (6/2).

Utusan dari Fraksi Golkar ini menambahkan ada dispute antara BI, BPK dan bank yang mendapat pinjaman tersebut. Ia menilai harus ada pertemuan antara ketiga unsur itu.

Nusron menambahkan, DPR tidak mempersoalkan adanya pinjaman subordinasi. Pasalnya, masa pemberian pinjaman, yakni saat krisis moneter tahun 1997-1998, hal itu penting dilakukan.

Mengenai ada restrukturisasi di beberapa bank, itu sebenarnya hak BI. BI yang paling tahu siapa yang perlu diberikan potongan. Ia menjelaskan, bunga itu sejalan dengan tingkat risiko. Kalau tinggi artinya tingkat risikonya lebih tinggi.

"Jadi sekarang bola itu di tangan BI. Kalau BI enggak mau nagih, berarti ada potensi kerugian negara," terang Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×