kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR segera mensahkan RUU Perbankan


Rabu, 13 Agustus 2014 / 13:05 WIB
DPR segera mensahkan RUU Perbankan
ILUSTRASI. Manfaat buah pisang untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Adhitya Himawan, Dea Chadiza Syafina, Issa Almawadi, Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Bankir menanti cemas detik-detik menjelang masa pergantian kekuasan. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode sekarang berambisi meresmikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Achsanul Qosasi, Anggota Komisi XI DPR menyatakan, pihaknya mengejar target bisa memfinalisasi RUU Perbankan sebelum masa bakti DPR sekarang jatuh tempo pada 30 September mendatang.

"Kalau tidak segera disahkan, DPR baru akan mulai dari awal lagi. Padahal perbankan kita sudah sangat mendesak untuk dibenahi,” tandas Achsanul saat dihubungi KONTAN, Selasa (12/8). Komisi XI DPR dijadwalkan membahas RUU Perbankan pada 18 Agustus - 20 Agustus mendatang. Achsanul optimistis, DPR bisa merampungkan beleid itu. Dia bilang, dari segi isi, RUU Perbankan telah rampung 95%. 

Dalam sidang selanjutnya, tidak bakal ada perubahan signifikan. Sisa 5% hanya akan menambahkan klausul tentang bank khusus. Bank khusus yang dimaksud adalah bank yang spesialis menggarap sektor kredit tertentu. Misal, bank infrastruktur. 
Beleid itu akan mencantumkan pendanaan bank infrastruktur yang boleh hanya mengandalkan pendanaan jangka panjang seperti obligasi. “Saat ini, bank umum diharapkan terlibat pembiayaan jangka panjang padahal banyak bergantung pada deposito bulanan,” ujar Achsanul.

Nasib bank asing

Sejatinya, poin krusial RUU Perbankan adalah tentang nasib bank asing. Diantaranya, Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) wajib berbadan hukum dan kepemilikan investor asing di bank Indonesia dibatasi maksimal 40% (lihat tabel). Christina Sani, Eselon I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengaku, pihaknya sudah memberi beberapa usulan. Usulan OJK, pembatasan kepemilikan asing diatur di peraturan OJK saja agar lebih fleksibel. 

Joseph Abraham, CEO ANZ Indonesia sekaligus Ketua Forum Bank Asing Indonesia (FBAI) mengatakan, pembatasan saham investor asing merugikan iklim investasi bagi bank asing. "Dari perspektif Basel III,  bank akan mengalami tekanan modal inti," ujar dia.

Joseph bilang, pembangunan infrastruktur masih mengandalkan bank asing yang memiliki kapasitas pendanaan besar. "Bank lokal memiliki keterbatasan," ujarnya. Arno Kermaputra, Head Corporate Affair Standard Chartered Bank Indonesia, mengatakan, pihaknya siap mematuhi regulasi. “Kami menunggu draf itu disahkan terlebih dahulu. Setelah itu melakukan kajian,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×