Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina
DPR akan memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan pada 18-20 Agustus mendatang. Berikut poin-poin penting draf RUU Perbankan
1. OJK dan BI harus memperhatikan prinsip resiprokalitas dalam menjalankan tata hubungan perbankan internasional
2. Bank diperbolehkan melakukan penyertaan pada perusahaan jasa keuangan dan perusahaan penunjang jasa keuangan.
3. KCBA harus berbadan hukum Indonesia dan tunduk pada aturan hukum Perseroan Terbatas. Masa transisinya maksimal 5 tahun.
4. Warga negara asing atau badan hukum asing yang memiliki saham bank umum lebih dari 40% harus menyesuaikan pembatasan kepemilikan saham sesuai dengan undang-undang ini paling lama 5 tahun atau 10 tahun
5. Pemegang saham pengendali yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan wajib menurunkan kepemilikan sahamnya hingga 0%.
6. OJK dapat memaksa bank dalam pengawasan untuk melakukan penggabungan atau merger.
7. OJK meminta pertimbangan BI dalam hal menetapkan bank gagal tidak berdampak sistemik.
8. Dalam rangka pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, OJK bisa mengeluarkan perintah tertulis agar bank memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
Sumber : Draf RUU Perbankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News