kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR tak permasalahkan format BPJS


Senin, 15 November 2010 / 18:50 WIB
DPR tak permasalahkan format BPJS
ILUSTRASI. Greenbisnis Limbah Moge


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan mempermasalahkan apakah nantinya Badan Penyelenggara Jaminan Soasial (BPJS) akan berbentuk satu atap atau tetap seperti saat ini yang terdiri dari empat asuransi sosial. Beberapa waktu yang lalu, berdasarkan kesepakatan delapan kementerian, pemerintah sudah menyampaikan penolakan resmi terhadap BPJS tunggal melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR.

Anggota Komisi IX Rike Dyah Pitaloka mengatakan, pihaknya tidak pernah mempermasalahkan apakah BPJS akan berbentuk majemuk atau satu atap. Pasalnya, yang penting saat ini BPJS dibentuk dan dijalankan berdasarkan program. "Program ini juga harus diperhatikan, jangan berdasarkan kepesertaan seperti saat ini karena tidak bisa mencakup seluruh masyarakat Indonesia dan cenderung diskriminatif karena hanya anggota yang bisa mendapatkan pertanggungan asuransi," ujarnya.

Rike bilang pembentukan BPJS sangat penting untuk direalisasikan pemerintah, karena BPJS adalah pelindung setiap warga negara akibat dari sistem pasar yang tidak mendukung masyarakat yang tidak mampu. "Kami akan dorong pemerintah untuk segera memasukkan dan membahas draft agar target penyelesaiaan BPJS paling lambat akhir tahun," tambahnya.

Informasi saja, saat ini ada empat asuransi sosial di Indonesia. Yakni, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asbri), PT Tabungan Pensiun (Taspen) dan PT Asuransi Kesehatan (Askes). Dari 32 juta pekerja di Indonesia, hanya 8 juta pekerja yang ikut asuransi dan sisanya belum disentuh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×