Reporter: Danto | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah resmi menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam satu atap.
Menurut sumber KONTAN yang mengetahui persoalan ini, pemerintah melalui delapan kementerian sudah menyampaikan penolakan resmi terhadap BPJS Tunggal itu lewat Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR. "DIM dari pemerintah sudah disampaikan kemarin ke DPR," imbuh sang sumber kepada KONTAN, Selasa (19/10).
Melalui usulan RUU BPJS Pasal 48 ayat (2), DPR memang meminta BPJS sebagai lembaga baru yang berdiri sendiri, hasil merger empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jaminan Sosial. Keempat BUMN itu adalah Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Empat BUMN itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh pekerja dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.
Meski menolak BPJS tunggal, dalam DIM yang disampaikan ke DPR, pemerintah masih belum memberikan usulan konkret lembaga BPJS yang mereka inginkan. Yang jelas, sebelumnya pemerintah menginginkan agar BPJS ini berdiri sendiri di luar empat BUMN asuransi yang sudah ada. "Semuanya akan dibicarakan Rabu besok antara delapan menteri dan Komisi IX DPR di Gedung DPR," lanjut sang sumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News