kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Pemerintah tolak BPJS satu atap


Selasa, 19 Oktober 2010 / 15:54 WIB
Pemerintah tolak BPJS satu atap
ILUSTRASI.


Reporter: Danto | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah resmi menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam satu atap.

Menurut sumber KONTAN yang mengetahui persoalan ini, pemerintah melalui delapan kementerian sudah menyampaikan penolakan resmi terhadap BPJS Tunggal itu lewat Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR. "DIM dari pemerintah sudah disampaikan kemarin ke DPR," imbuh sang sumber kepada KONTAN, Selasa (19/10).

Melalui usulan RUU BPJS Pasal 48 ayat (2), DPR memang meminta BPJS sebagai lembaga baru yang berdiri sendiri, hasil merger empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jaminan Sosial. Keempat BUMN itu adalah Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Empat BUMN itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh pekerja dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.

Meski menolak BPJS tunggal, dalam DIM yang disampaikan ke DPR, pemerintah masih belum memberikan usulan konkret lembaga BPJS yang mereka inginkan. Yang jelas, sebelumnya pemerintah menginginkan agar BPJS ini berdiri sendiri di luar empat BUMN asuransi yang sudah ada. "Semuanya akan dibicarakan Rabu besok antara delapan menteri dan Komisi IX DPR di Gedung DPR," lanjut sang sumber.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×