kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR: Tidak tepat Himbara ditunjuk sebagai penyangga likuiditas perbankan


Minggu, 10 Mei 2020 / 15:58 WIB
DPR: Tidak tepat Himbara ditunjuk sebagai penyangga likuiditas perbankan
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan anjungan tunai mandiri Bank BRI di Tangerang Selatan, Senin (4/5). Kinerja bank pelat merah sampai dengan kuartal I 2020 tercatat masih positif. Total kredit bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih tumbuh s


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, pemilihan kebijakan pemerintah, regulator bahkan perusahaan harus lebih waspada. Salah satu kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain dengan menjadikan bank pelat merah (Himbara) sebagai penyangga likuiditas bagi bank-bank yang sedang kesulitan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (30/4) lalu. OJK menyebut alasan penunjukan Himbara sebagai penyangga likuiditas antar bank karena bank plat merah memang mendapatkan akses likuiditas yang besar dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Sarana Multigriya Finansial akan terbitkan obligasi setelah pasar kondusif

"Mekanisme sudah jelas dengan fasilitas BI dan juga pinjaman melalui Kemenkeu di mana mekanismenya kan ditaruh sebagai deposito di bank Himbara sehingga bisa mengadakan likuiditas. Apabila ada bank yang kurang likuiditas bisa ke bank Himbara pakai dana dari Kemenkeu," kata Wimboh belum lama ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai tidak tepat menugaskan kepada Himbara sebagai penyangga likuiditas bank sistemik apapun alasannya. Itu bukan tugas dan tanggung jawab Himbara. Itu adalah tugas BI yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. 

Dia menambahkan harus ada aturan yang jelas jika Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik.

Baca Juga: Naik 11,8%, laba bersih CIMB Niaga tembus Rp 1,1 triliun di kuartal I

"Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta," dalam keterangannya yang diterima Kontan.co.id, Minggu (10/5).



TERBARU

[X]
×