Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Lanjut Heri, yang tidak kalah penting adalah sifat dari dana talangan ini adalah channeling (penerusan) sehingga bila banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara. "Kemudian, direksinya juga harus diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas tersebut," ujarnya.
Menurut Heri tugas untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sebenarnya sudah tepat melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibawah koordinasi Bank Indonesia yang saat ini sudah berjalan baik.
Baca Juga: Kini giliran Laut China Timur yang memanas karena insiden China-Jepang
Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah pandemi virus Corona (Covid-19) selesai di Indonesia. "Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK," jelasnya.
Pilihan terbaik menurutnya yakni dengan membiarkan bank berjalan seperti sekarang membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehingga ekonomi berjalan dan regulator menjamin likuiditas bank aman pada era pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News