Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Hingga saat ini fungsi pengawasan dan penyedia sistem pembayaran dinilai sebagai fungsi yang paling tidak terkenal dibandingkan dua fungsi lainnya yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI). Hal tersebut diungkapkan Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran Ronald Waas dalam Seminar Nasional "Masa Depan Sistem Pembayaran Nasional". Sedangkan dua fungsi lain yang lebih tenar menurutnya adalah menjaga stabilitas moneter dan pengawasan perbankan.
Ronald pun menyayangkan ada fungsi yang kurang dikenal, padahal sistem ini adalah yang terpenting mengingat menyangkut transaksi langsung di masyarakat. Nah untuk tetap menjaga stabilitas dan lebih memasyarakatkan fungsi tersebut, BI akan melakukan empat prinsip dasar yaitu pengendalian risiko, kesetaraan aspek, efisiensi dan perlindungan konsumen.
"Untuk menyambut integrasi pasar kawasan Asia Tenggara, sistem pembayaran adalah yang terlebih dahulu diintegrasikan, yakni pada 2015," ujar Ronald di Jakarta, Rabu (4/7). Sedangkan sistem pengawasan perbankan baru diintegrasikan pada 2020, di mana sistem yang dimiliki oleh BI ini akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2020.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, BI harus menjamin bahwa perpindahan transaksi uang dapat berlangsung secara nyaman. Oleh karena itu, untuk menjalankan tugas tersebut, ada lima hal yang menjadi prioritas BI yang harus diperhatikan, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian risiko, yakni risiko kredit, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko operasional dan risiko sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News