Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai turun tangan melihat maraknya kasus koperasi gagal bayar. PPATK mengendus ada praktik kejahatan terjadi di koperasi.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan fakta yang meresahkan adalah terdapat sejumlah kasus koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya. “Lebih jauh, terungkap juga Koperasi yang digunakan sebagai sarana kejahatan narkotika," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).
Berbagai perkara terkait dengan Koperasi menelan kerugian hingga triliunan Rupiah, seperti perkara yang menjerat Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp 6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp 3,2 triliun.
Dian menyebutkan bahwa Koperasi merupakan bagian penting dari rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). “Karena itulah, peran Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dari Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam menjadi sangat strategis. Menteri Koperasi dan UKM juga merupakan bagian dari anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata Dian.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki turut menyebut bahwa permasalahan yang membelit Koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam sudah menjadi problematika yang serius.
Sudah ditemukan berbagai contoh KSP yang melakukan praktik kejahatan yang merugikan orang banyak. Muaranya adalah rusaknya integritas koperasi yang sepatutnya berfungsi sebagai soko guru perekonomian nasional.
“Kami sudah melakukan upaya moratorium pembukaan KSP baru dan perluasan cabang KSP yang sudah ada. Sistem pengawasan juga sedang kami kembangkan, agar model pengawasan koperasi dapat menyerupai yang diterapkan di perbankan,” kata Teten.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Selasa, (9/6).
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan Kepala PPATK, Dr. Dian Ediana Rae. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi kedua lembaga guna menjaga integritas koperasi agar tidak dijadikan sebagai sarana kejahatan.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri Koperasi dan UKM bahwa kerja sama kedua lembaga perlu terus diperdalam. Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan perlunya kerja sama lebih detail di level teknis antara Kementerian Koperasi dan UKM dan PPATK.
Rapat koordinasi juga membahas berbagai solusi untuk menjaga integritas dan kapasitas Koperasi, seperti menjadikan Koperasi Serba Usaha sebagai bagian dari Pihak Pelapor; memperkuat pengawasan terhadap Koperasi hingga level Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya; mengevaluasi perizinan atas Koperasi yang telah beroperasi; menyempurnakan data statistik Koperasi di seluruh Indonesia; peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan kepada personil dan pengawas Koperasi; mengoptimalkan program edukasi publik; hingga penggolongan Koperasi berdasarkan risiko.
“PPATK juga menyediakan platform goAML, sebuah sistem berbasis website yang akan mempermudah proses pelaporan Koperasi kepada PPATK tanpa perlu lagi melakukan proses instalasi. Harapannya, Integritas Koperasi dapat dijaga dari praktik-praktik kejahatan, sekaligus meningkatkan level kredibilitas dan profesionalitasnya seperti harapan para Pendiri Bangsa,” kata Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News