Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang tak segera terselesaikan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh dari sebelumnya hanya sebagian.
“OJK meningkatkan sanksi karena pemenuhan daripada kewajiban perusahaan tidak terpenuhi, maka kami memberikan sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/9).
Adapun, pemenuhan kewajiban yang dimaksud oleh Ogi ialah terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Dimana, kata Ogi, pemegang saham belum bisa memberikan kepastian menutup gap antara kewajiban dengan aset.
Oleh karenanya, pihaknya masih menunggu pihak manajemen Wanaartha Life untuk segera memberikan RPK yang wajar. Sebelumnya, Ogi mencatat sudah lebih dari lima kali manajemen menyerahkan RPK namun ditolak karena dinilai terlalu mengada-ada.
Baca Juga: Bareskrim Tidak Hadir, Persidangan PraPeradilan Wanaartha Life Mundur Seminggu
Ogi juga bilang bahwa pihaknya juga masih melihat ada perbedaan dari nilai-nilai kewajiban yang dimiliki oleh Wanaartha berdasarkan hasil pelaporan manajemen dan hasil audit dari kantor akuntan publik.
“Kami masih memberikan kesempatan pada perusahaan untuk merevisi RPK-nya,” ujar Ogi.
Sementara itu, Ogi juga menyampaikan bahwa OJK menghargai proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian terkait kasus Wanaartha Life yang membuat pemegang sahamnya juga menjadi tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News