Reporter: Nadya Zahira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali menurunkan bunga pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun depan, di mana konsumtif menjadi 0,2%, sedangkan produktif masih 0,1%.
Adapun OJK telah menurunkan bunga pada tahun ini menjadi 0,3% untuk konsumtif dan 0,1% untuk produktif.
Namun, penurunan bunga ini disebut akan berdampak ke imbal hasil yang akan didapatkan oleh lender atau pemberi pinjaman untuk fintech lending.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai bahwa dengan adanya penurunan bunga tersebut maka akan berpengaruh dari sisi pendapatan lender, khususnya bagi individu.
“Jadi memang dari sisi lender, akan berkurang pendapatannya, karena ada penurunan bunga. Otomatis, imbal hasil lender pasti akan ikut turun. Penurunan tersebut memperlambat dari sisi supply dana. Pasalnya, dana yang di-supply merupakan dana lender," kata Nailul kepada KONTAN, Minggu (20/10).
Baca Juga: Lesunya Daya Beli Masyarakat Berdampak pada Penurunan Premi Bisnis Asuransi Kredit
Menurut dia, ketika ada masalah pada supply dana, kemungkinan besar dapat mempengaruhi tingkat penyaluran yang bisa saja menjadi menyusut. Sebab, pasar fintech lending itu berbentuk two-sided market.
“Terlebih, pasar fintech P2P lending berbentuk two-sided market, di mana, perubahan di sisi borrower pasti mempengaruhi sisi lender. Ketika bunga sisi borrower turun, manfaat dari sisi lender juga pasti akan turun,” kata dia.
Nailul mengatakan, ketika lender berkurang minatnya untuk mendanai borrower, maka pasokan penyaluran akan berkurang juga. Hal inilah yang sangat berbahaya bagi kinerja keuangan industri fintech P2P lending.
“Dengan begitu, fintech P2P lending bisa berkurang penyalurannya, terutama dari sisi lender individu atau ritel yang semakin rendah porsinya,” kata dia.
Meskipun demikian, Nailul beranggapan bagi lender institusi perbankan, kemungkinan tidak menjadi masalah dengan adanya penurunan bunga tersebut. Sebab, mereka bisa memanfaatkan keuntungan nonmaterial, seperti data pengguna yang bisa di-approach menjadi nasabah dan lain sebagainya.
"Jadi, masih ada untung yang lebihnya untuk lender institusi, khususnya perbankan," kata Nailul.
Di samping itu, ia menilai pada jangka pendek penurunan suku bunga tersebut akan merugikan industri fintech P2P lending, namun dalam jangka menengah dan panjang bisa jadi menguntungkan, karena ada equilibrium baru yang disebabkan oleh risiko yang turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News