kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Eks Nasabah Bank IFI Akan Perkarakan LPS


Jumat, 09 April 2010 / 10:50 WIB
Eks Nasabah Bank IFI Akan Perkarakan LPS


Reporter: Nurul Kolbi |

JAKARTA. Proses pengembalian dana nasabah bank IFI tak berlangsung mulus. Sejumlah pemilik rekening yang dikategorikan oleh Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) sebagai tak layak bayar akan mengadukan persoalan ini ke komisi XI DPR RI dan memperkarakan penetapan LPS ke pengadilan. Bank IFI dicabut izinnya oleh BI pada April 2009.

Sudaryatmo, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), organisasi yang mengadvokasi nasabah Bank IFI, mengaku sudah membicarakan masalah ini dengan LPS. LPS menjawab kebijakan yang ditempuhnya sudah benar. Karena tidak mencapai titik temu, “Kami membawa persoalan ini ke DPR dan ke pengadilan,” katanya. YLKI akan memproses pengaduan setelah masa reses anggota DPR berakhir, setelah itu baru ke pengadilan.

LPS menyilahkan para nasabah yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum. “Secara prosedur, langkah itu memang dibenarkan,” kata Ahmad Fajar Prana, Sekretaris LPS. Jika pengadilan mengabulkan, LPS akan mengubah status tidak layak bayar menjadi layak bayar.

LPS menolak membayar sebagian dana nasabah Bank IFI karena nasabah yang bersangkutan rutin menerima cash back ataupun pemberian dari bank. “Mereka menikmati keuntungan yang tidak wajar dan ikut menyebabkan bank berada dalam kondisi yang tidak sehat,” kata Ahmad Fajar. Hasil penghitungan atas pemberian itu menunjukkan bunga simpanan plus nilai hadiah tersebut melebihi bunga penjaminan.

Fajar menegaskan, praktik pemberian hadiah di bekas bank milik pengusaha Bambang Rachmadi itu berbeda dengan undian ataupun promo yang dilakukan bank lain.

Sementara YLKI menilai argumentasi LPS terlalu lemah. “UU LPS tidak mengatur soal cash back, apalagi memasukkan hadiah promo dari bank sebagai bunga,” tegas Sudaryatmo. Menurutnya, pemberian hadiah sudah menjadi praktik yang lazim di perbankan. “Keputusan LPS ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.

YLKI mencatat, nilai simpanan nasabah yang dianggap LPS tidak layak bayar berjumlah Rp 48 miliar. “Sebagian pemiliknya, berjumlah 19 nasabah, mengadukan ini ke YLKI,” kata Sudaryatmo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×