Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.
JAKARTA. Jangan langsung berjingkrak begitu mendapatkan pemberian dari bank Anda. Entah itu berupa cash back maupun beragam hadiah langsung yang menggiurkan.
Jika bank tempat Anda menyimpan duit bangkrut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperhitungkan segala pemberian itu sebagai bunga. Jika hasil perhitungan menunjukkan bunga simpanan plus nilai hadiah tersebut melebihi bunga penjaminan, maka LPS tidak akan membayar duit Anda.
Nah, sejumlah nasabah Bank IFI - yang dicabut izinnya April 2009- merasakan getah itu. Gara-gara menerima cash back, LPS menolak mengganti uang mereka. Argumen LPS, dengan menerima hadiah, nasabah menikmati keuntungan tidak wajar dan ikut menyebabkan bank menjadi tidak sehat. “Ini sesuai UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS,” kata Ahmad Fajar Prana, Sekretaris LPS.
Dari proses verifikasi dan rekonsiliasi, LPS menetapkan ada 101 rekening bank IFI yang tidak layak bayar. Nilai simpanan seluruh rekening itu sekitar Rp 48 miliar.
Sejumlah nasabah bernasib apes itu lalu mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mereka akan memperkarakan penetapan LPS itu ke pengadilan. Nasabah menilai, tindakan LPS tidak memiliki dasar hukum.
Sudaryatmo, pengurus YLKI menjelaskan, UU LPS tidak mengatur soal cash back dan tidak memperhitungkannya sebagai bunga. “Simpanan tidak dijamin jika nilainya di atas Rp 2 miliar, bunganya di atas LPS rate, atau si pemilik rekening punya utang ke bank,” katanya.
Soal nasabah memperoleh keuntungan tidak wajar, menurut Sudaryatmo, alat ukurnya tidak jelas. “UU LPS tidak mengatur cash back atau hadiah senilai berapa yang dilarang,” ujarnya.
Para nasabah, tutur Sudaryatmo, menerima bunga sesuai LPS rate. Sebab besaran bunga yang tertera di bilyet simpanan IFI berada pada batas wajar bunga penjaminan LPS. “Rekeningnya juga tak sampai Rp 2 miliar,” katanya. Dari 19 nasabah yang mengadu ke YLKI, nilai deposito mereka antara Rp 300 juta sampai Rp 1,5 miliar.
Menurut Sudaryatmo, jika cash back bermasalah, harusnya LPS menegaskannya dalam aturan main dan melarang bank memberikannya. Sementara Ketua BKPN Suarhatini Hadad bilang, cash back merupakan bentuk promosi yang lazim ditawarkan bank.
Cash back yang diterima nasabah Bank IFI tidak selalu dalam bentuk uang tunai, tapi juga berbentuk kue dan buah saat mereka berulang tahun atau berupa voucher. Makanya Fajar menegaskan, praktik di Bank IFI itu tidak bisa disamakan dengan hadiah di bank lain.
“Di Bank IFI, cash back diberikan secara berulang-ulang (rutin) dan jika dijumlah nilainya tidak wajar. Kami hanya bertindak hati-hati,” ujarnya. LPS menyilakan para nasabah memperkarakan hal ini. Jika pengadilan mengabulkan upaya hukum, LPS akan mengubah status simpanan nasabah tersebut menjadi layak dibayar.
Penyelesaian dana nasabah IFI ini mengundang komentar bankir lain. Direktur Konsumen OCBC NISP Rudi N. Hamdani mengatakan, cash back merupakan bagian dari biaya promosi, sehingga menjadi tanggungan bank. "Itu tidak pernah dihitung sebagai bagian dari bunga," ujarnya.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional Sigit Pramono sepaham dengan Rudi. Menurutnya, cash back adalah bagian dari promosi dan hal yang lazim dilakukan perbankan. "Yang menjadi kontroversi, jika bank memberikan uang sebagai imbalan menempatkan dana," ujar Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News