Reporter: Ade Priyatin | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan Peraturan OJK mengenai perubahan atas POJK nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam draft perubahan POJK 40/2024, tertuang ketentuan pengelompokkan penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) ke dalam empat tier berdasarkan sejumlah indikator, yaitu berdasarkan tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan UMKM, dan rasio penolakan aduan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pengelompokkan fintech lending ke dalam empat tier ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara.
Selain itu, pengelompokkan ini juga bertujuan memberikan insentif bagi penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga perlindungan konsumen.
Baca Juga: Pengadilan Niaga Batalkan Putusan KPPU Soal Penetapan Bunga Pinjol
Namun, hingga kini penerapannya masih dalam tahap pembahasan. “Penerapannya akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/26).
Menanggapi rencana ini, penyelenggara fintech lending PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) mendukung upaya OJK untuk mendorong industri fintech pendanaan agar lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, karena rencana pengelompokkan fintech lending tersebut masih dalam tahap pembahas, pihaknya mengatakan sedang mempelajari sembari menunggu bentuk final dan metode penilaiannya.
“Sambil menunggu ketentuan finalnya, UKU siap menyambut penerapan klasifikasi ini,” ujar Direktur Utama UKU Tony Jackson kepada Kontan, Kamis (22/10/26).
Saat ini, UKU sudah memiliki fungsi khusus yang menangani manajemen risiko, kepatuhan, dan pengaduan konsumen yang didukung oleh SOP dan tata kelola untuk memastikan proses penyaluran pendanaan berjalan terukur.
Di sisi lain, dampak dari penerapan pengelompokkan ini terhadap kualitas kredit industri baru akan terlihat setelah aturannya diterapkan nanti. Namun, bagi perusahaan sendiri saat ini terus berfokus pada penguatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko.
Proses seleksi calon borrower dilakukan melalui pengecekan Fintech Data Center (FDC) dan SLIK OJK dengan plafon sesuai kemampuan bayar mereka.
Melalui langkah tersebut, rata-rata Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) UKU sepanjang Januari-September 2026 adalah berada di level 2,48%.
Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Kendaraan Turun 1,57% Saat Penjualan Kendaraan Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














