Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan keberatan industri fintech peer to peer (P2P) lending terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai perkara penetapan harga atau suku bunga pinjaman online (pinjol).
Asal tahu saja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya memutuskan 97 penyelenggara fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Merespons putusan KPPU itu, mayoritas penyelenggara fintech lending kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam sidang pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, serta peraturan lainnya yang bersangkutan, maka Majelis Hakim mengadili mengabulkan permohonan keberatan para pemohon tersebut.
"Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 20 Maret 2026," kata Anton dalam persidangan, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Batas Wewenang OJK dan KPPU Jadi Sorotan dalam Kasus Bunga Pindar
Selanjutnya, Majelis Hakim juga mengadili menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 23,59 juta.
Adapun putusan Majelis Hakim didasarkan pada beberapa uraian pertimbangan. Majelis Hakim menjelaskan permohonan keberatan para pemohon cukup beralasan dan dapat dikabulkan.
Majelis Hakim menimbang, bahwa mengenai formalitas laporan dan proses persidangan yang dilakukan di KPPU, mereka berpendapat hal tersebut sepenuhnya tunduk pada hukum acara yang berlaku di Komisi. Dengan demikian, Majelis Hakim tidak berwenang untuk memberikan penilaian hukumnya.
Majelis Hakim menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat ke depannya perlu ada koordinasi antarlembaga negara dalam mengambil suatu kebijakan dengan lembaga negara yang lain, agar tidak terjadi pertentangan kebijakan antarlembaga negara yang satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Adapun pelaku usaha tidak dapat dihukum karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya. Majelis Hakim juga menimbang bahwa karena permohonan keberatan para pemohon dikabulkan, maka termohon harus dihukum untuk membayar biaya perkara.
Majelis Hakim juga menimbang bahwa mengenai biaya perkara yang mana biasanya dihitung berdasarkan jumlah perkara. Namun, karena suatu dan lain hal secara teknis, maka biaya perkara akan dihitung berdasarkan jumlah pihak dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, mayoritas fintech lending sebelumnya mengajukan permohonan terhadap putusan KPPU terkait penetapan harga atau suku bunga. Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sebanyak 71 penyelenggara sebagai pemohon mengajukan gugatan terhadap termohon keberatan, yakni KPPU, dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam permohonan tersebut, industri fintech lending memohon majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon keberatan untuk seluruhnya, lalu menyatakan pemohon keberatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga: 97 Fintech Kena Denda Rp 755 Miliar, Mantan Ketua KPPU Soroti Keputusan Itu
Selain itu, memohon agar menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026, kemudian menghukum termohon keberatan untuk membayar semua biaya perkara a quo.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan menetapkan perkara tersebut berpendapat lain, pihak pemohon memmohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














